Penerimaan Pajak 2023 Lampaui Target, Sri Mulyani: Tiga Kali Berturut-turut
Penerimaan pajak PPh Non Migas tumbuh 7,9 persen atau sebesar Rp 993 triliun, di mana jumlah ini melampaui 101,5 persen dari target.
Penulis: Nitis Hawaroh
Editor: Seno Tri Sulistiyono
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nitis Hawaroh
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati melaporkan, penerimaan pajak sepanjang 2023 mencapai Rp 1.869,2 triliun atau 108,8 persen dari target APBN awal atau 102,8 persen dari Perpres Nomor 75 Tahun 2023.
Menurut Sri Mulyani, capaian itu sekaligus mencetak hattrick selama tiga tahun berturut-turut jumlah penerimaan pajak melampaui target mulai 2021, 2022 sampai 2023.
"Penerimaan pajak 2023 ini istilahnya hattrick, 3 kali goals berturut-turut dari 2021, 2022-2023 semuanya di atas 100 persen. Ini kinerja yang harus terus kita jaga nanti dengan korteks kita sudah selesai reform di tempat pajak kita berharap di Direktorat Jenderal Pajak juga akan meningkat," kata Sri Mulyani dalam Konferensi Pers APBN KiTa, Selasa (2/1/2024).
Baca juga: Jadi Pembayar Pajak Terbesar, Pertamina Hulu Rokan Setor ke Negara Rp 80,2 Triliun
Berdasarkan catatan Menkeu Sri Mulyani dalam paparannya, penerimaan pajak PPh Non Migas tumbuh 7,9 persen atau sebesar Rp 993 triliun. Jumlah ini melampaui 101,5 persen dari target.
Kemudian, PPN dan PPnBM sebesar Rp 764,3 triliun atau 104,6 persen dari target. Sri Mulyani bilang, penerimaan pajak ini tumbuh double digit 11,2 persen.
Sedangkan PBB dan Pajak lainnya sebesar Rp 43,1 triliun atau 114 persen dari target dan tumbuh tinggi sebesar 39,2 persen.
"Jadi 3 komponen PPN PPnBM, PPH non migas, dan PBB pajak lainnya semuanya growth nya positif bahkan dua adalah double digit yang sangat tinggi," jelasnya.
Sementara PPH Migas mengalami penurunan yang cukup dalam sebesar -11,6 persen atau hanya mencatat Rp 68,8 triliun sepanjang 2023.
"Karena tadi harga komoditas Migas turun dan juga dalam hal ini ada beberapa faktor mengenai penerimaan yang tidak berulang, yaitu waktu terjadinya teks amnesti yang kedua atau PPS program pengungkapan sukarela Tahun 2022 yang tidak berulang lagi," ungkap Sri Mulyani.