CELIOS: Banyak Kelemahan di Aturan Beli LPG 3 KG Wajib Tunjukkan KTP
Celios menilai terdapat banyak kelemahan dalam penerapan aturan baru pembelian LPG 3 Kg yang kini harus menggnakan KTP.
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Choirul Arifin
- Bawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan/atau Kartu Keluarga (KK).
- Minta kepada petugas sub penyalur atau pangkalan untuk mendaftarkan Anda.
- Tunggu hingga proses pendaftaran selesai.
- Jika kamu telah terdaftar, maka konsumen akan mendapatkan QR Code yang dapat digunakan untuk pembelian LPG subsidi 3 kg selanjutnya.
Baca juga: Mulai Hari Ini Pembelian LPG 3 Kg Harus Pakai KTP, YLKI Pesimistis Pelaksanaan Bakal Mulus
Cara Cek NIK yang Sudah Terdata Sebagai Penerima Subsidi LPG 3 Kg
- Datang ke pangkalan resmi terdekat
- Sampaikan NIK kepada petugas di pangkalan
- Selanjutnya petugas akan melakukan pengecekan melalui link http://subsiditepat.mypertamina.id/LPG/CekNIK
Sebagai informasi, hanya pangkalan yang bisa mengecek dan menginput data NIK penerima subsidi LPG 3 kg.
Ini karena kebijakan pembelian LPG 3 kg menggunakan KTP masih dalam proses pencocokan data.
Daftar Penerima Subsidi LPG 3 Kg
Dilansir dari unggahan Instagram ESDM, pengguna LPG 3 kg sebagai barang bersubsidi hanya ditujukan bagi masyarakat miskin sesuai dengan informasi yang tertera pada tabung.
Berikut daftar kelompok-kelompok penerima subsidi gas LPG 3 Kg meliputi:
1. Rumah Tangga Sasaran
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.