Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Penyeberangan Jangkar-Lembar Resmi Beroperasi Secara Permanen, Gantikan Ketapang-Lembar

Lintas Jangkar-Lembar telah dioperasikan pada 15 Desember 2023 hingga momen Angkutan Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.

Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Seno Tri Sulistiyono
zoom-in Penyeberangan Jangkar-Lembar Resmi Beroperasi Secara Permanen, Gantikan Ketapang-Lembar
ASDP
Layanan penyeberangan lintas Jangkar-Lembar secara resmi akan beroperasi secara permanen. 

Ada KMP Jambo X milik PT Duta Bahari Menara Line, KMP Tunu Pratama 5888 milik PT Raputra Jaya, dan KMP Parama Kalyani milik PT Jemla Ferry.

Regulator juga tengah mempersiapkan enam kapal lainnya untuk membantu operasional & pelayanan lintas penyeberangan Jangkar-Lembar.

ASDP akan mengoperasikan KMP Jatra II di lintas penyeberangan Jangkar-Lembar.

Shelvy mengatakan, dengan dioperasikannya layanan lintas penyeberangan Jangkar-Lembar, akan menambah kapasitas (daya tampung) Pelabuhan Ketapang dan kapasitas (daya tampung) Jangkar-Lembar.

"Selain itu pola operasional & pelayanan di pelabuhan dan angkutan penyeberangan menjadi semakin efektif, terukur, lancar, dan selamat (seamless)," ujarnya.

Mengenai Penyeberangan Lintas Jangkar-Lembar

Pelabuhan Jangkar, Situbondo memiliki jarak kurang lebih 65 Kilometer (dapat ditempuh sekitar 1 jam 32 menit) dari Pelabuhan Ketapang.

Layanan operasional lintas penyeberangan dari Pelabuhan Jangkar menuju Pelabuhan Lembar memerlukan waktu pelayaran kurang lebih selama 15 jam pelayaran.

BERITA REKOMENDASI

Berdasarkan realisasi data produksi di lintas penyeberangan Jangkar-Lembar periode 15 Desember 2023 - 4 Januari 2024 menunjukkan bahwa muatan didominasi oleh kendaraan logistik.

Detailnya, ada 59 persen kendaraan logistik, kemudian diikuti oleh Kendaraan Roda 4, Roda 2, dan Bus sebesar 21 persen, 17 persen, dan 3 persen secara berturut-turut.

Maksimal tonase kendaraan yang dapat dilayani di Pelabuhan Jangkar, Situbondo adalah 42 Ton,

Hal itu dalam rangka mendukung program pemerintah menegakkan aturan berkaitan dengan Over Dimension Over Loading (ODOL).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas