Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Pengusaha Spa Protes Pajak Hiburan Naik 40 Persen, Sandiaga: Spa Bukan Hiburan Tapi Kebugaran

Sandiaga Uno mengaku diprotes keras oleh para pelaku industri spa di Bali karena kenaikan pajak hiburan 40 persen.

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Pengusaha Spa Protes Pajak Hiburan Naik 40 Persen, Sandiaga: Spa Bukan Hiburan Tapi Kebugaran
Tribunnews.com/Taufik Ismail
Menparekraf Sandiaga Uno. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno mengaku diprotes keras oleh para pelaku industri spa di Bali karena kenaikan pajak hiburan 40 persen.

"Ada satu tanggapan yang sangat keras dari industri dan para pelaku pariwisata dan ekonomi kreatif terutama yang ada di Bali berkaitan dengan kenaikan pajak hiburan sebesar 40 persen di Bali yang mana industri spa termasuk di dalamnya," ujar Sandiaga di Jakarta, Rabu (10/1/2024).

Sandiaga berujar, soal kenaikan pajak 40 persen akan menjadi perhatian. Diketahui pajak hiburan naik 40 persen dan maksimal 75 persen dari sebelumnya hanya 15 persen. Ketentuan ini merujuk pada UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Bisnis spa, menurut Sandiaga, seharusnya tidak masuk dalam kategori hiburan. Lantaran masuk kategori wellness tourism atau wisatawa kebugaran.

"Spa bukan hiburan, itu kebugaran," tambah Sandiaga.

Menurut Sandiaga saat ini industri pariwisata baru pulih pasca pandemi Covid-19. Ia menambahkan, Kemenparekraf telah menerbitkan Permenkarekraf 4 Tahun 2021 terkait usaha pariwisata yang memiliki risiko menengah tinggi diberikan kemudahan dan tentunya menjaga tradisi dan budaya bangsa Indonesia.

BERITA TERKAIT

Ia menambahkan, Pemerintah sebisa mungkin memberikan situasi iklim usaha yang kondusif dan insentif karena lapangan kerja yang diciptakan oleh dunia usaha begitu banyak, termasuk Spa.

Baca juga: Pemerintah Diminta Pertimbangkan Ulang Penerapan Pajak Rokok Elektrik

"Tidak ada satu pun peraturan baik pusat dan daerah yang mengklasifikasi spa ini dalam jenis usaha hiburan. Jadi ini yang perlu kami jelaskan," kata Sandiaga.

Sandiaga menjamin bahwa penetapan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) untuk jasa hiburan yang naik 40 persen dan maksimal 75 persen tidak akan mematikan industri pariwisata. Sandi menyebut pemerintah akan berupaya menghadirkan kesejahteraan bagi para pelaku wisata.

Baca juga: Rumus Hitung Pajak Penghasilan PPh 2024, Lengkap Beserta Contoh Perhitungannya

"Kami pastikan bahwa filosofi kebijakan pemerintah adalah memberdayakan dan memberikan kesejahteraan, bukan untuk mematikan," imbuh Sandiaga.

Sandiaga menuturkan, Pemerintah Provinsi Bali harus mengupayakan, mengklasifikasi dan menyikapi adanya ancaman terhadap industri spa imbas adanya kenaikan pajak hiburan.

Soal kenaikan pajak hiburan, menurutnya itu perlu lebih disosialisasikan, karena tidak akan mematikan industri spa.

"Di Bali, spa bagian dari wellness, bukan hiburan. Kami pun terus memasarkan wellness tourism," tutur Sandiaga.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas