Ada Kebijakan Beli LPG 3 Kg Pakai KTP, Pemerintah Minta Pertamina Perbanyak Pangkalan Resmi
Mulai 1 Januari 2024 telah diberlakukan pembelian LPG Tabung 3 Kg hanya dapat dilakukan oleh konsumen yang telah terdata.
Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Seno Tri Sulistiyono
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ismoyo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengusulkan penambahan jumlah dan sebaran sub penyalur LPG Tabung 3 Kg, di antaranya melalui pengangkatan pengecer menjadi sub penyalur.
Hal ini menyusul adanya kebijakan baru pembelian LPG Tabung 3 Kg wajib menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Direktur Pembinaan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi Mustika Pertiwi menyatakan bahwa mulai 1 Januari 2024 telah diberlakukan pembelian LPG Tabung 3 Kg hanya dapat dilakukan oleh konsumen yang telah terdata.
Baca juga: Pembangunan Infrastruktur Jargas Dikebut, Gantikan LPG Kemasan Tabung
Namun bagi konsumen yang belum terdata, masih tetap dapat bertransaksi setelah melakukan pendaftaran on the spot di subpenyalur/pangkalan resmi.
"Kami sudah mengusulkan ke Pertamina bahwa pengecer-pengecer yang ada sebaiknya dapat diangkat menjadi sub penyalur/pangkalan," papar Mustika dalam keterangannya, Rabu (17/1/2024).
"Diatur saja jaraknya, misal tiap 1 kilometer itu ada 1 pangkalan," sambungnya.
Mustika menjelaskan, tahapan awal transformasi subsidi LPG Tabung 3 Kg tepat sasaran dilakukan melalui pendataan KTP pengguna dalam sistem berbasis web di subpenyalur atau pangkalan resmi.
Dengan demikian, pendataan itu tidak sampai ke level pengecer atau warung.
"Warung atau pengecer itu membeli LPG di pangkalan, jadi mereka pun terdaftar di situ. Tetapi memang kendalanya ketika pengecer itu membeli dalam jumlah besar, misalnya 10 tabung, maka dia mengurangi hak konsumen akhir untuk membeli langsung di pangkalan. Jadi ini yang harus diatur," jelasnya.
Oleh karena itu, pihaknya mengusulkan agar warung bisa diangkat menjadi subpenyalur/pangkalan resmi. Mustika meminta agar Pertamina mengidentifikasi warung-warung dengan penjualan LPG Tabung 3 Kg skala besar.
"Mungkin diidentifikasi mana pengecer yang mendistribusikan paling banyak itu diangkat menjadi satu pangkalan supaya resmi. Kalau begitu kan bisa terdata," ujar Mustika.
"Terutama ini sebagai satu pangkalan, otomatis konsumen akan membeli langsung di pangkalan yang diangkat dari pengecer," sambungnya.
Di sisi lain, implementasi pembelian LPG Tabung 3 Kg dengan KTP hingga saat ini masih belum maksimal. Berdasarkan data Kementerian ESDM per 31 Desember 2023, total NIK yang terdaftar baru 31,5 juta.
Angka tersebut masih cukup jauh dari data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) desil 1 sampai 7 sebanyak 189,2 juta NIK.
Oleh karena itu, Kementerian ESDM masih memberi kesempatan bagi pengguna LPG Tabung 3 Kg yang belum terdata untuk mendaftar.