Temuan Ombudsman Soal Impor Bawang Putih, Ini Respon Mentan
Kementan telah melakukan rapat pimpinan. Lalu, Inspektorat Jenderal (Irjen) akan mengirimkan tim untuk mengecek temuan Ombudsman.
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman merespon temuan Ombudsman terkait pemberian Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) pada tahun 2023 mencapai 1,2 juta ton, sementara kesepakatan seharusnya hanya 560 ribu ton.
Terkait temuan itu, kata Amran, Kementan telah melakukan rapat pimpinan. Lalu, Inspektorat Jenderal (Irjen) akan mengirimkan tim untuk mengecek temuan Ombudsman.
"Kita harus cek, kita terima kasih kepada Ombudsman itu termasuk masyarakat kalau ada penyimpangan tolong sampaikan kita pasti tindaklanjuti," kata Amran di Jakarta, Rabu (17/1/2024).
Baca juga: Harga Bawang Merah dan Bawang Putih di Pasar Tradisional Tangerang Selatan Merangkak Naik
Amran berujar, bahwa pemberian Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) pada tahun 2024 akan sesuai dengan kuota yang telah ditetapkan melalui rapat koordinasi terbatas (rakortas), yaitu sejumlah 650 ribu ton.
"Untuk 2024 intinya tidak boleh lewat dari kesepakatan rakortas titik," imbuh Amran.
Kementan, kata Amran, akan melakukan evaluasi secara menyeluruh teknis pemberian RIPH agar dapat mencapai tujuan awalnya, yaitu memenuhi kebutuhan konsumsi dalam negeri.
Selain itu, Amran juga merespon temuan Ombudsman lain, yakni soal ketentuan wajib tanam bagi importir bawang putih tidak efektif.
Menurutnya, tanam sebesar 5 persen dari total kuota RIPH merupakan amanat dari Peraturan Menteri Pertanian Nomor 46 tahun 2019 tentang Pengembangan Komoditas Hortikultura Strategis.
Ia menolak jika ketentuan wajib tanam dihapuskan hanya karena pelaksanaannya belum maksimal. Menurutnya, wajib tanam merupakan sebuah niat baik untuk meningkatkan produksi dalam negeri.
Karena itu, Kementan akan berkoordinasi dengan Ombudsman untuk mencaritahu soal akar permasalahan.
"Supaya sempurna. Aku tanya bagus tidak niat awal Kementan wajib tanam 5 persen? Saya niat awal swasembada jagung sudah, bawang merah sudah," tambah Amran.
Baca juga: Harga Bawang Putih Hari Ini, 23 November 2023: Di Jawa Tengah Capai Rp30.350 per Kg
Sedangkan, Direktur Jenderal Hortikultura Kementan Prihasto Setyanto menilai bahwa ketentuan wajib tanam tidak perlu untuk dihapuskan melainkan peningkatan pengawasan.
"Di RIPH itu 50-50, 50 persen taat dan 50 persen tidak taat. Nah kalau yang taat ya dilanjutkan, kalau tidak taat ya diblokir," ujarnya.
Sebelumnya, Ombudsman RI menyatakan wajib tanam bawang putih gagal dalam meningkatkan produksi.
Anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatima mengungkapkan, daripada pemerintah mewajibkan pengimpor untuk menanam bawang putih, lebih baik dilakukan Corporate Social Responbility (CSR) kepada petani ataupun digantikan dengan pemberian dana untuk biaya riset.