Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Tanggapan OJK Soal Petani di Bekasi yang Tiba-tiba Ditagih Utang Rp4 Miliar oleh Perusahaan Keuangan

Tiga penagih utang dari sebuah perusahaan keuangan di Jakarta datang ke rumah petani di Bekasi dmembawa surat fotokopi sertifikat tanah miliknya

Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Tanggapan OJK Soal Petani di Bekasi yang Tiba-tiba Ditagih Utang Rp4 Miliar oleh Perusahaan Keuangan
Muhammad Azzam/Wartakota
Petani bernama Kacung Supriatna (kanan) berusia 63 tahun bersama anak laki-lakinya Karyan (40) warga Kampung Cikarang Desa Jayamulya Kecamatan Serangbaru Kabupaten Bekasi terkejut mendapatkan tagihan sebesar hampir Rp 4 miliar dari lembaga keuangan. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ismoyo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) angkat suara terkait adanya kasus yang dialami seorang warga di Bekasi yang kaget secara tiba-tiba mendapat tagihan utang senilai Rp4 miliar oleh salah satu perusahaan pelat merah yang bergerak di sektor keuangan.

Warga Bekasi bernama Kacung Supriatna (63) menjelaskan, ada tiga penagih utang dari sebuah perusahaan keuangan di Jakarta datang ke rumahnya membawa surat fotokopi sertifikat tanah miliknya.




Padahal, Kacung mengaku tidak pernah meminjam uang dengan jumlah besar, dan tidak pernah menjamin surat-surat berharga saat mengajukan pinjaman.

Tagihan sebesar miliaran rupiah itu pertama kali diketahui pada 2021. Ia menegaskan tidak pernah memberikan jaminan atas tanah seluas 5.573 meter persegi yang dimiliki.

Adanya hal tersebut, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi menjelaskan, pihaknya belum mengetahui secara lebih detail terkait permasalahan tersebut.

Namun, kasus-kasus seperti itu bisa saja terjadi. Karena cukup banyak kasus yang melibatkan pihak tak bertanggungjawab, yang pada akhirnya kedapatan melakukan pemalsuan data nasabah.

BERITA TERKAIT

"Kalau kasusnya aku kan belum mengetahui, tapi namanya kasus-kasus kayak gitu banyak terjadi juga. Jadi kadang-kadang itu bisa jadi oknum itu," ungkap perempuan yang akrab disapa Kiki saat ditemui di Indonesia Banking School, Jakarta, Senin (22/1/2024).

"Jadi seringnya, kadang-kadang PUJK (Pelaku Usaha Jasa Keuangan) pakai pihak ketiga, dan pihak ketiganya biasanya kadang melanggar," sambungnya.

Baca juga: Petani di Bekasi Heran Tiba-tiba Ditagih Utang Rp4 Miliar dari Lembaga Keuangan BUMN

Kiki menegaskan, setiap PUJK harus melakukan pengawasan terhadap para pihak ketiga yang terlibat di dalam operasional kegiatan.

"Kita harus memastikan PUJK harus paham. Dan yang dilakukan pihak ketiga itu atas nama perusahaan, tanggung jawab juga PUJK-nya," pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, seorang petani di Desa Cikarang, Bekasi, Jawa Barat, mengaku kaget secara tiba-tiba mendapat tagihan utang senilai Rp4 miliar oleh salah satu perusahaan pelat merah yang bergerak di sektor keuangan.

Petani bernama Kacung Supriatna (63) warga Kampung Cikarang Desa Jayamulya Kecamatan Serangbaru terkejut mendapatkan tagihan sebesar hampir Rp4 miliar.

Baca juga: Polisi Selidiki Kasus Petani Ditagih Utang Rp4 Miliar, Ini Kronologi dan Siapa Bank Pemberi Dana?

Sejumlah orang disebut mendatangi rumahnya meminta untuk melunasi pinjaman hampir sebesar Rp4 miliar dari agunan sertifikat tanah seluas 9.573 meter persegi.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas