Aturan Lembaga Pengawas Perlindungan Data Pribadi Rampung Pertengahan 2024, Apa Saja Kewenangannya?
Kominfo menargetkan aturan tentang pembentukan lembaga pengawas pelindungan data pribadi (PDP) rampung di kuartal kedua 2024.
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menargetkan aturan tentang pembentukan lembaga pengawas pelindungan data pribadi (PDP) rampung di kuartal kedua 2024.
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo Semuel Abrijani menerangkan, hal tersebut sesuai amanat undang-undangnya, disiapkan lembaga baru lewat Peraturan Presiden.
"Drafnya sudah ada tinggal tunggu jadwalnya, target kami Q2 (kuartal II) tahun ini itu bisa selesai, jadi, Perpres mengatur lembaga baru itu," ujar Semuel di Jakarta, Jumat (26/1/2024).
Baca juga: Wamenkominfo: Peraturan Turunan UU PDP Tahap Finalisasi, Desember 2023 Keluar
Lembaga pengawas pelindungan data pribadi tertuang di dalam UU nomor 27 tahun 2022 tentang Pelindung Data Pribadi (PDP). Lembaga tersebut berwenang melakukan penegakkan hukum administratif di UU tersebut sesui pasal 58 ayat 2.
"Nantinya akan bersifat independen dan langsung berada di bawah Presiden," tambahnya.
Selain itu, ucap Semuel, lembaga tersebut juga bertugas melakukan perumusan dan penetapan kebijakan dan strategi perlindungan data pribadi yang menjadi panduan subjek data pribadi, pengendali data pribadi, dan prosesor data pribadi.
Melaksanakan pengawasan terhadap penyelenggaraan pelindungan data pribadi, penegakan hukum administratif terhadap pelanggaran UU PDP, dan fasilitasi penyelesaian sengketa di luar pengadilan.
Sementara, wewenang Lembaga Pengawas Perlindungan Data Pribadi di antaranya menerima aduan dan/atau laporan tentang dugaan terjadinya pelanggaran pelindungan data pribadi.
Baca juga: Pemerintah Dinilai Perlu Memeriksa Kapasitas Pengendali Data dalam Penuhi Jangka Waktu UU PDP
Memanggil dan menghadirkan setiap orang dan/atau badan publik yang terkait dengan dugaan pelanggaran pelindungan data pribadi.
Meminta keterangan, data, informasi, dan dokumen dari setiap orang dan/atau badan publik terkait dengan dugaan pelanggaran pelindungan data pribadi.
Baca juga: UU PDP Diteken Presiden, Palsukan Data Pribadi Untuk Keuntungan Pribadi Kena Denda Rp 6 Miliar
Serta menjatuhkan sanksi administratif atas pelanggaran pelindungan data pribadi yang dilakukan pengendali data pribadi dan/atau prosesor data pribadi.
"Harus beroperasi sesuai UU Oktober tahun ini lembaga ini sudah jalan dan itu dia sebagai pengawas pelaksanaan UU PDP," tambah Semuel.