6-7 BPR Bangkrut Tiap Tahun, Bukan Karena Krisis Ekonomi Tapi Dicuri Pemiliknya
setiap tahunnya selama 18 tahun terakhir, rata-rata enam hingga tujuh Bank Perekonomian Rakyat (BPR) bangkrut.
Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Hendra Gunawan
"Kalau BPR jatuh, kita jaga, selalu jaga supaya masyarakat di perbankan tenang. Uangnya betul-betul terjamin," ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (30/1).
Berdasarkan data LPS, total aset hingga Desember 2023 sebesar Rp213,30 triliun. Dana yang lebih dari cukup untuk mengganti dana nasabah di seluruh BPR.
"Kita berusaha cegah keresahan di masyarakat, jangan sampai mereka bilang LPS kok uangnya enggak keluar-keluar. Padahal kita kaya, duitnya banyak Rp211 triliun (aset per Oktober 2023)," jelasnya.
Meski demikian, proses pencairan dana klaim nasabah tidak bisa langsung dilakukan. Ada beberapa tahap atau proses yang diperlukan, seperti pengecekan data.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK), maksimum pencairan dana nasabah akibat BPR gagal adalah 90 hari kerja. Namun, bisa lebih cepat sesuai dengan kondisi.
"Jadi kami tahu kalau kami terlambat sedikit saja mereka (nasabah) sudah ribut, jangan-jangan penjaminannya tipu-tipu. Kami pastikan tidak seperti itu," ungkapnya.
Pada 2023 lalu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin empat BPR karena bangkrut, keempatnya adalah:
- BPR Persada Guna PT BPR
- Indotama UKM Sulawesi
- PT Bank Perkreditan Rakyat Bagong Inti Marga (BPR BIM)
- Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja Indramayu (BPR KRI)