Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Antam Menang Gugatan PKPU Versus Crazy Rich Surabaya, Pengacara: Bukti Keuangan Antam Bagus

Budi Said mengajukan gugatan PKPU karena perusahaan itu belum juga mengirim kekurangan emas yang dibelinya.

Editor: Seno Tri Sulistiyono
zoom-in Antam Menang Gugatan PKPU Versus Crazy Rich Surabaya, Pengacara: Bukti Keuangan Antam Bagus
Kolase Tribunnews (Ist-Tribun Jateng)
Sosok Budi Said, crazy rich Surabaya yang ditetapkan tersangka kasus korupsi penyalahgunaan kewenangan penjualan emas PT Antam, Kamis (18/1/2024). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Willy Widianto

TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - PT Aneka Tambang Tbk(ANTM) berhasil memenangkan gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang(PKPU).

Pengacara Antam, Fernandes Raja Said menyebut menangnya Antam atas gugatan PKPU tersebut merupakan prestasi yang baik.

"Ini merupakan prestasi yang baik tapi tetap kita harus lakukan mitigasi dan antisipasi karena masih ada Peninjauan Kembali(PK) tahap kedua," kata Fernandes saat Jumpa Pers di Kawasan Menteng, Jakarta, Rabu(7/2/2024).

Menurut Fernandes putusan atas gugatan PKPU terhadap Antam dibacakan pada Selasa(6/2/2024).

Baca juga: Crazy Rich Surabaya Budi Said Jadi Tersangka Rekayasa Jual Beli Emas, Ini Kata Direktur Utama Antam

Fernandes menyebut atas adanya putusan tersebut menegaskan kondisi keuangannya bagus.

"Nah sebenarnya kalau bicara gugatan PKPU Budi Said merefleksikan sebenarnya Antam memiliki solvabilitas dan likuiditas yang bagus, "ujar Fernandes.

Berita Rekomendasi

Kemudian untuk putusannya sendiri, Fernandes menyebut pihaknya masih menunggu salinan resmi dari pengadilan, karena putusan masih dalam tahap minutasi. Begitu salinan diterima ia akan membagikan kepada pihak yang membutuhkan.

"Saya baru bisa bilang ini penetapan karena salinan putusan belum kami terima, ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Fernandes juga mengucapkan terima kasih kepada Jaksa Agung Muda Tata Usaha Negara(Jamdatun) Kejaksaan Agung.

"Terima kasih kepada Jamdatun karena putusan ini keluar karena kolaboratif terima kasih kepada publik atas kemenangan ini," ujarnya.

Diketahui pada 30 November 2023, Budi Said mengajukan gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap Antam di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Budi Said mengajukan gugatan PKPU karena perusahaan itu belum juga mengirim kekurangan emas yang dibelinya.

Pada tahun 2018, Budi Said mengaku mendapat penawaran harga diskon dari marketing Antam Cabang Surabaya bernama Eksi Anggraeni.

Dengan harga diskon, Budi Said lalu membeli 7,071 ton emas senilai Rp 3,5 triliun. Namun emas yang diterima Budi Said hanya 5,935 ton karena Antam mengklaim hanya mengirimkan emas batangan sesuai dengan harga resmi yang tercantum di situs resmi perusahaan.

Budi Said pun merasa tertipu dan menagih kekurangan emas batangan seberat 1,136 ton. Selanjutnya dia mengirim surat ke pimpinan Antam Cabang Surabaya. Namun surat itu tidak pernah dibalas.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas