Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Kemenkop UKM Maksimalkan Perbaikan Tata Kelola dan Ekosistem Koperasi

Beberapa poin yang diusulkan di dalam draf RUU dan sesuai dengan isi PUG-KOPIN adalah perbaikan kelembagaan koperasi.

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Seno Tri Sulistiyono
zoom-in Kemenkop UKM Maksimalkan Perbaikan Tata Kelola dan Ekosistem Koperasi
HO
MenKop UKM Teten Masduki dalam Talkshow bertema Governisasi Koperasi sebagai Pemandu Etika untuk Memastikan Keberlanjutan Koperasi Indonesia yang diselenggarakan oleh KNKG, di Jakarta, Rabu (7/2/2024). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) mengapresiasi Komite Nasional Kebijakan Governansi (KNKG) yang telah menyusun buku Pedoman Umum Governansi Koperasi Indonesia (PUG-KOPIN).

Menteri Koperasi dan UKM (MenKop UKM) Teten Masduki menyatakan, PUG-KOPIN tersebut sejalan dengan semangat Kemenkop UKM dalam memperbaiki tata kelola dan ekosistem koperasi di Indonesia.

Menurutnya, masih banyak koperasi yang belum dikelola dengan baik lantaran masih mengesampingkan aspek pengawasan dan tata kelola koperasi yang baik (good governance).

Baca juga: Menkop UKM Teten Masduki: Pengembangan Ekosistem Bisnis Perlu dengan Pendekatan Secara Klaster

"Ini momentum untuk kita benahi seluruh ekosistem koperasi termasuk governansinya kalau kita ingin mewujudkan misi koperasi sebagai Soko Guru perekonomian nasional. Kita perlu ajak seluruh gerakan koperasi untuk memulai mengembangkan model bisnis yang lebih kompetitif supaya koperasi menjadi pilihan rasional masyarakat ketika mau berwirausaha," kata Menkop UKM Teten Masduki dalam Talkshow bertema Governisasi Koperasi sebagai Pemandu Etika untuk Memastikan Keberlanjutan Koperasi Indonesia yang diselenggarakan oleh KNKG, di Jakarta, Rabu (7/2/2024).

Teten mengatakan, PUG-KOPIN yang disusun oleh KNKG tersebut sebagai besar sudah dituangkan di dalam draf RUU Perkoperasian yang saat ini masih di DPR untuk kemudian dibahas dan disahkan.

Beberapa poin yang diusulkan di dalam draf RUU dan sesuai dengan isi PUG-KOPIN adalah perbaikan kelembagaan koperasi.

Berita Rekomendasi

Selain itu, kata Teten, Kemenkop UKM juga sedang aktif mendorong terbentuknya Koperasi Multi Pihak (KMP) demi meningkatkan skala usaha anggota.

Pihaknya juga sudah mulai melakukan piloting untuk menjadikan koperasi sebagai agregator bagi usaha UMKM di sektor pertanian melalui program Corporate Farming.

"Kami optimistis koperasi bisa tumbuh di sektor ini, maka konsep koperasi kita kembangkan menjadi KMP sehingga semua aktor di koperasi bisa disatukan demi memenuhi skala ekonomi," katanya.

Ketua Umum KNKG Mardiasmo menambahkan, dokumen PUG-KOPIN disusun dengan kajian yang matang dengan melibatkan berbagai stakeholder.

Beberapa poin di dalam PUG-KOPIN mengadopsi keberhasilan koperasi dari beberapa negara di Eropa - Asia.

"Alhamdulillah KNKG berhasil menerbitkan pedoman umum koperasi Indonesia dan menjadi acuan bagi seluruh koperasi di Indonesia dalam menerapkan GCG," kata Mardiasmo.

Salah satu poin kritis yang tertuang di dalam PUG-KOPIN yaitu terkait pengawasan koperasi.

Menurutnya selama ini sisi pengawasan aktivitas koperasi sangat lemah karena sebagian besar pengurus dan pengawas koperasi memiliki hubungan keluarga.

Akibatnya perjalanan roda bisnis koperasi kental dengan konflik kepentingan keluarga dengan mengesampingkan peran anggota.

"Setelah dipelajari mendalam, ciri khas governansi koperasi adalah keterlibatan anggota sebagai pemilik koperasi, jadi di dalam mengelola koperasi seharusnya berfokus pada kepentingan dan kesejahteraan bersama. Oleh karena itu koperasi perlu dikawal oleh pengurus dan pengawas yang profesional," kata Mardiasmo.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas