Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Aturan Baru Soal Pajak Hiburan Digugat ke MK, GIPI Ajak Pengusaha Pakai Tarif Lama

Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) mengajukan uji materiil aturan baru tentang pajak hiburan ke ke Mahkamah Konstitusi.

Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Aturan Baru Soal Pajak Hiburan Digugat ke MK, GIPI Ajak Pengusaha Pakai Tarif Lama
Tribunnews/Endrapta Pramudhiaz
Ketua Umum Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) Hariyadi Sukamdani. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ismoyo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) mengajukan uji materiil aturan baru tentang pajak hiburan yang kini naik menjadi 40 sampai 75 persen ke ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Aturan baru pajak hiburan ini sangat dikeluhkan pengusaha hiburan karena memberatkan usaha mereka.

Terkait dengan gugatan ke MK tersebut, GIPI meminta para pengusaha hiburan khususnya diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa agar tetap membayar pajak dengan mengacu pada tarif lama.

Ajakan tersebut disampaikan secara tertulis dalam surat edaran GIPI yang ditandatangani Ketua Umum GIPI, Hariyadi Sukamdani.

"Dengan mulai berjalannya proses hukum di Mahkamah Konstitusi, maka DPP GIPI menyampaikan sikap bahwa selama menunggu putusan Uji Materi di Mahkamah Konstitusi, maka pengusaha jasa hiburan membayar pajak hiburan dengan tarif lama," ungkap Surat Edaran GIPI, dikutip Selasa (13/2/2024).

"Hal ini dilakukan agar dapat menjaga keberlangsungan usaha hiburan seperti diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa terhadap kenaikan tarif yang akan berdampak pada penurunan konsumen," sambungnya.

BERITA REKOMENDASI

DPP GIPI telah mendaftarkan ke Mahkamah Konstitusi pada tanggal 7 Februari 2024 dengan nomor Tanda Terima Pengajuan Permohonan Online dengan nomor 23/PAN.ONLINE/2024 untuk Pengujian Materil atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Pasal 58 Ayat (2) terhadap Undang-Undang Dasar Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa khusus tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu atau PBJT, atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40 persen dan paling tinggi 75 persen.

Baca juga: Sambangi Kantor Luhut, Hotman Paris: Pajak Hiburan 40-75 Persen Tak Masuk Akal

DPP GIPI berharap melalui uji materil ini Mahkamah Konstitusi dapat mencabut Pasal 58 Ayat (2) pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.

Sehingga penetapan Tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang termasuk dalam Jasa Kesenian dan Hiburan adalah sama, yaitu antara 0 hingga 10 persen.

Sebelumnya, Ketua Dewan Pengurus Pusat Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (DPP GIPI) Hariyadi Sukamdani mengatakan, pihaknya telah melakukan uji materiil atau judicial review Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca juga: Pengusaha Industri Pariwisata Resmi Gugat Pajak Hiburan ke Mahkamah Konstitusi

Harapan DPP GIPI dalam Pengujian Materil ini, Mahkamah Konstitusi dapat mencabut Pasal 58 Ayat (2) pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.


"Kami minta kepada Mahkamah Konstitusi untuk membatalkan Pasal 58 Ayat 2," kata Ketua Umum GIPI Hariyadi Sukamdani dalam konferensi pers di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Rabu (7/2/2024).

Dengan dicabutnya Pasal 58 Ayat (2) pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, Hariyadi mengatakan, tidak ada lagi diskriminasi penetapan besaran pajak dalam usaha Jasa Kesenian dan Hiburan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas