Pertamina Bantah Wacana Pertalite Dihapus Tahun 2024, Penjualan Pertamax Green 95 Akan Diperluas
Pertalite dengan kadar oktan alias RON 90 ini sebelumnya dikabarkan bakal digantikan oleh Pertamax Green 92.
Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ismoyo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Pertamina Patra Niaga memastikan penjualan bahan bakar minyak (BBM) dengan nilai oktan RON 90 atau biasa disebut Pertalite, tak akan dihapus pada tahun 2024.
BBM dengan kadar oktan alias RON 90 ini sebelumnya dikabarkan bakal digantikan oleh Pertamax Green 92. Pertamax Green 92 merupakan inovasi pencampuran antara Pertalite dengan Ethanol 7 persen.
Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting mengungkapkan, pihaknya hingga kini masih melakukan penjualan dan pendistribusian BBM jenis Pertalite.
Karena Pertalite termasuk ke dalam jenis bahan bakar khusus penugasan (JBKP), yang sudah diatur oleh Pemerintah dalam peredarannya.
"Pertalite itu tergolong jenis bahan bakar khusus penugasan, yang kewenangannya ada di Pemerintah," papar Irto kepada Tribunnews, Sabtu (17/2/2024).
Bukan Pertamax Green 92, Irto mengungkapkan bahwa Pertamina justru akan memperluas penjualan Pertamax Green 95 di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
Diketahui, pada tahun lalu Pertamina telah merilis produk baru yakni BBM campuran antara Pertamax dan bioetanol, atau disebut Pertamax Green 95.
Pada tahap awal, Pertamax Green 95 dipasarkan melalui 15 SPBU yang tersebar di Jakarta dan Surabaya. Terdiri dari 5 SPBU di Jakarta dan 10 SPBU di Surabaya.
Baca juga: Pertalite Dikabarkan Bakal Dihapus Tahun Ini, Menteri ESDM hingga Pertamina Beri Tanggapan
Dan kini penjualannya akan kembali diperluas di berbagai wilayah. Namun, Irto masih enggan membeberkan secara rinci terkait rencana tersebut.
"Iya kita akan perluas penjualan untuk produk Pertamax Green 95 (tahun ini)" pungkasnya.
Tahun lalu Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan standar dan mutu (Spesifikasi) BBM jenis bensin atau Gasoline RON 95 dengan Campuran Bioetanol 5 persen (E5) yang dipasarkan di dalam negeri.
Baca juga: Siap-siap Pembelian Pertalite Mulai Dibatasi, Aturannya Sedang Disiapkan
Hal ini merujuk pada Keputusan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Nomor 252.K/HK.02/DJM/2023.
Keputusan Dirjen Migas tersebut menetapkan dan memberlakukan ketentuan standar dan mutu minyak bensin dengan angka oktan (RON) 95 (E0) dan 5 persen bahan bakar nabati jenis bioetanol (E100).
Sesuai yang ditetapkan pada Kepdirjen tersebut, standar dan mutu bahan bakar minyak jenis bensin murni (E0) dengan angka oktan (RON) 95 mengacu pada Lampiran II Keputusan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Nomor 110.K/MG.01/DJM/2022.
Keputusan tersebut tentang standar dan mutu BBM jenis bensin RON 91 dan RON 95 yang dipasarkan di dalam negeri.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.