Soal Permendag 36, Ekonom: Perlu Pembaharuan Aturan untuk Melindungi Pengusaha Lokal
Pada praktiknya, barang yang memanfaatkan post border merupakan barang siap konsumsi.
Penulis: Sanusi
Editor: Choirul Arifin
Beleid itu disiapkan sebagai instrumen untuk menertibkan arus barang dalam rangka mengamankan produk dalam negeri karena melonjaknya peredaran produk impor di pasar domestik.
"Pertama, perlunya mendukung percepatan dan memperlancar arus importasi barang dalam rangka ketersediaan rantai pasok yang telah dibutuhkan oleh berbagai bidang industri di dalam negeri," kata Ketua Bidang Kepelabuhanan, Kepabeanan, Transportasi, dan Logistik BPP GINSI Erwin Taufan dalam keterangannya di Jakarta.
Kedua, mempertimbangkan ketersediaan bahan baku di dalam negeri. "Sebab, sebagaimana kita semua telah ketahui bahwa besaran angka ekspor Indonesia masih tergantung oleh ketersediaan bahan baku yang didatangkan dari dalam negeri," ujarnya.
Baca juga: Akan Dikelola Swasta, Dwelling Time di Pelabuhan Patimban Ditargetkan Kurang dari 2 Hari
Ketiga, menstabilkan harga domestik yang saat ini cenderung terus melambung karena kurangnya ketersediaan bahan baku di dalam negeri.
Keempat, meminimalisir jumlah peningkatan pemutusan hubungan kerja (PHK) yang saat ini dipicu merosotnya produktivitas untuk kepentingan efisiensi serta menyerap kembali tenaga kerja dalam proses produksi.
Terakhir, mendorong kelancaran arus barang dan logistik nasional serta memerhatikan keberadaan para pekerja imigran yang kini mulai kembali ke dalam negeri.