Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Soal Permendag 36, Ekonom: Perlu Pembaharuan Aturan untuk Melindungi Pengusaha Lokal

Pada praktiknya, barang yang memanfaatkan post border merupakan barang siap konsumsi.

Penulis: Sanusi
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Soal Permendag 36, Ekonom: Perlu Pembaharuan Aturan untuk Melindungi Pengusaha Lokal
Bambang Ismoyo
Peneliti dan ekonom INDEF Nailul Huda. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ekonom Indef Nailul Huda berpendapat isi dari Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor pada awalnya bertujuan meningkatkan produksi dalam negeri dengan memberikan kemudahan impor bagi barang tertentu.

‘Selain itu, aturan ini juga untuk mengurangi dwelling time di pelabuhan," ujarnya.

Namun pada praktiknya, barang yang memanfaatkan post border merupakan barang yang siap konsumsi. "Alhasil impor barang konsumsi meningkat setelah pemberlakuan post border,” ujar Nailul kemarin.

Jadi menurut Nailul adalah wajar jika memang perlu ada pembaharuan peraturan dengan kondisi yang saat ini terjadi di lapangan.

Ini terutama saat ini yang terpukul adalah UMKM produsen yang terkena imbas kebijakan post border. Perubahan kebijakan ini bisa diharapkan untuk melindungi UMKM Produsen lokal.

“Tapi harus diingat juga ada konsekuensi dari kebijakan ini, salah satunya adalah dwelling time bisa lebih lama. Maka harus diperhatikan juga kesiapan dari pelabuhan untuk bisa memperpendek waktu tunggu bongkar muat di pelabuhan,” jelas Nailul.

Rencananya, Permendag yang ditetapkan pada 11 Desember 2023 oleh Kementrian Perdagangan Republik Indonesia mulai berlaku 90 hari sejak tanggal diundangkannya yaitu 10 Maret 2024.

Berita Rekomendasi

Hal senada juga diungkapkan oleh Chairman The Indonesian Iron and Steel Industry Association (IISIA) atau Asosiasi Industri dan Baja Indonesia sekaligus Direktur Utama PT Krakatau Steel (Persero) Tbk, Purwono Widodo.

Dia mengatakan IISIA menyambut baik Permendag 36/2023 untuk mengatur impor besi dan baja termasuk dalam kategori impor larangan terbatas mengingat hal ini dapat mendorong penggunaan baja dalam negeri.

Baca juga: Bertemu di China, Jokowi Rayu Presiden Sri Lanka Cabut Larangan Impor Minyak Sawit Indonesia

Hal ini diperkuat dengan telah dikeluarkannya Permenperin 1/2024 yg mengatur Penerbitan Pertek untuk Impor.

Keduanya diharapkan akan lebih memberikan dukungan pada penggunaan baja nasional untuk pemenuhan kebutuhan dalam negeri," ujar Purwono.

Ia mengatakan Permendag 36/2023 diharapkan berdampak positif terhadap kinerja industri baja nasional melalui pembatasan impor sehingga penggunaan produk baja dalam negeri dapat ditingkatkan.

"IISIA berharap adanya monitoring dan evaluasi yang lebih baik atas pelaksanaan Permendag 36/2023 dan Permenperin 1/2024 sehingga impor benar-benar dilakukan untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri yang belum dapat dipasok oleh industri baja nasional," harapnya.

Baca juga: Asosiasi E-Commerce Khawatir Larangan Impor Barang di Bawah Rp1,5 Juta Ganggu Perdagangan

Sementara itu, Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI) mengusulkan lima langkah strategis menyusul akan ditetapkannya Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor pada 10 Maret 2024.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas