Ekonom Dradjad Wibowo Nilai Pembentukan Kementerian Baru Bukan Hal Sederhana
Pembentukan kementerian baru sebuah keniscayaan sebab ada ketentuan Pasal 4, 5, 6, 13, 15 UU 39/2008 tentang Kementerian Negara yang harus ditaati.
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Seno Tri Sulistiyono
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ekonom senior dari Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Dradjad Wibowo menyampaikan pembentukan kementerian baru bukan hal yang sederhana.
Hal itu menanggapi pernyataan Wakil Ketua Dewan Pakar TKN Budiman Sudjatmiko terkait program makan siang dan susu gratis.
“Budiman mengatakan mungkin, artinya bisa dibentuk kementerian baru, bisa juga tidak. Tentu nanti akan diputuskan oleh Presiden Prabowo dan Wakil Presiden Gibran setelah dilantik,” kata Dradjad kepada Tribun Network, Jumat (23/2/2024).
Pembentukan kementerian baru sebuah keniscayaan sebab ada ketentuan Pasal 4, 5, 6, 13, 15 UU 39/2008 tentang Kementerian Negara yang harus ditaati.
Baca juga: Soal Pembentukan Badan Penerimaan Negara, Ini Penjelasan Dewan Pakar TKN
Jika dibentuk kementerian, perlu waktu cukup panjang untuk memprosesnya.
“Kebetulan saya dulu anggota pansus penyusunan UU ini, jadi lumayan hafal isinya,” ucap Anggota Dewan Pakar TKN Prabowo-Gibran ini.
Terlebih, program makan siang dan susu gratis itu bukan sebuah nomenklatur urusan pemerintahan yang diatur oleh Pasal 4 ayat 2 dan Pasal 5.
Konsekuensinya, bisa nanti muncul uji materi atau gugatan hukum lain jika UU 39/2008 tidak direvisi.
Tapi jika direvisi, prosesnya sudah makan waktu meski seandainya memakai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu).
“Belum lagi pasal-pasal lain yang saya sebut di atas, termasuk pembatasan jumlah kementerian sebanyak maksimal 34 sbgmn ditetapkan dalam Pasal 15,” ungkap Dradjad.
Menurutnya, pembentukan kementerian baru dimungkinkan hanya prosesnya jauh lebih lama.
Apabil ingin segera menjalankan program ini, yang lebih cepat adalah dimasukkan ke dalam program salah satu Kementerian/Lembaga (K/L) yang ada.
“Jika Kemenko, prosesnya bisa lebih cepat namun perlu pertimbangan matang, kementerian urusan apa saja yg dimasukkan ke dalam kementerian baru,” tukas Ketua Dewan Pakar PAN tersebut.