Kemenperin Siapkan Rp 20 Miliar untuk Restrukturisasi Mesin Industri Minuman
Saat aturannya telah keluar, Kemenperin berencana menyasar sekitar 20 industri, terdiri dari sektor makanan dan minuman.
Penulis: Lita Febriani
Editor: Seno Tri Sulistiyono
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Lita Febriani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Membantu industri minuman dalam negeri recovery pasca diterjang pandemi Covid-19, Kementerian Perindustrian menyiapkan dana Rp 20 miliar untuk program restrukturisasi mesin.
Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau dan Bahan Penyegar Kementerian Perindustrian Merrijantij Punguan Pintaria, mengatakan saat ini pihaknya tengah menunggu payung hukum untuk program tersebut.
"Untuk tahun ini ada alokasi anggaran sebetulnya total Rp 20 miliar di industri mamin. Namun masih terkendala dengan payung hukum yang belum terbit," tutur Merri usai Konferensi Pers Kinerja Industri Minuman di Tahun 2023, serta Peluang dan Tantangan di Tahun 2024, di Jakarta Selatan, Rabu (13/3/2024).
Baca juga: Industri Makanan dan Minuman Diprediksi Tumbuh 5 Persen Jelang Lebaran
Kemenperin berharap payung hukum program restrukturisasi mesin industri minuman bisa terbit sebelum kuartal pertama 2024 berakhir, sehingga bisa direalisasikan hingga akhir tahun ini.
Saat aturannya telah keluar, Kemenperin berencana menyasar sekitar 20 industri, terdiri dari sektor makanan dan minuman.
Skema yang dipakai hampir sama dengan yang ada di industri pengolahan kayu, yakni sistem reimburse.
"Targetnya 20 perusahaan, terdiri dari 10 industri minuman dan 10 industri makanan. Namun itu tergantung dengan nilai reimburse, seperti di industri pengolahan kayu itu maksimal reimburse yang didapatkan hanya Rp 1 miliar. Kalau memang masih sama dengan Rp 1 miliar, targetnya dari Rp 20 miliar itu 20 perusahaan. Tapi kalau nilai reimbursenya di bawah Rp 1 miliar, bisa lebih dari 20 perusahaan," terang Merri.