Masuki Tahap Lelang, BP Batam Akan Bangun 961 Unit Rumah untuk Warga Rempang yang Digusur
BP Batam akan membangun 961 unit rumah untuk hunian baru warga Rempang di Pulau Rempang, Kota Batam, yang tergusur proyek Rempang Eco-City.
Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ismoyo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengusahaan (BP) Batam akan membangun 961 unit rumah untuk hunian baru warga Rempang di Pulau Rempang, Kota Batam, yang tergusur proyek Rempang Eco-City.
Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol BP Batam Ariastuty Sirait bilang pihaknya saat ini telah memasuki tahapan lelang dan iperkirakan minggu ke-2 April 2024 proses lelang selesai.
"Pada prinsipnya BP Batam berkomitmen pembangunan rumah baru ini bisa rampung, terutama rumah untuk warga yang sudah pindah ke hunian sementara," ujarnya dalam pernyataan tertulis, Jumat (22/3/2024).
Pembebasan lahan untuk pembangunan hunian masyarakat Pulau Rempang hampir sepenuhnya selesai. Saat ini, hanya tinggal 3 persil dengan luas 1,05 Hektare dari luas keseluruhan, 93,87 hektar.
Di atas lahan untuk pembangunan hunian masyarakat Rempang, terdapat 46 persil dengan luasan 93,87 hektare yang digarap oleh warga.
Sampai dengan per 8 Maret 2024, sudah 43 persil lahan seluas 92,82 hektare yang telah diserahkan kepada pemerintah.
Hanya tersisa, sekitar 1,05 hektare lahan atau 1,12 persen lahan yang belum bebas.
Penggarap lahan yang menyerahkan tanahnya secara sukarela akan menerima sagu hati atau kompensasi atas penggantian lahan, bangunan hingga tanaman yang tumbuh.
Baca juga: Bangun Pemukiman Baru Warga Rempang, Menteri Basuki Tunggu Dana dari Menkeu Sri Mulyani Cair
Seluruh bangunan hingga tanaman yang tumbuh akan dihitung oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) dan sesuai dengan NJOP yang telah disepakati oleh seluruh FKPD Kepri serta FKPD Kota Batam.
Setiap masyarakat, akan menerima sagu hati yang berbeda-beda. Sesuai dengan luasan lahan yang digarapnya selama ini.
Tim Terpadu Kota Batam yang terdiri dari unsur Pemko Batam, BP Batam, TNI, Polri dan Kejaksaan terus memberikan pemahaman kepada penggarap lahan yang belum menyerahkan lahan garapannya.
Baca juga: Rekomendasi Ombudsman RI Soal Pengembangan Rempang Eco City, Lindungi Kampung Tua!
Sebab, realisasi pembangunan rumah permanen ini sangat ditunggu-tunggu warga terdampak.
Diketahui hingga saat ini, sudah ada 392 kepala keluarga yang telah setuju direlokasi dan 595 kepala keluarga yang berkonsultasi mengenai hak-hak mereka.
“Setiap warga yang telah sepakat, langsung kita fasilitasi untuk pembukaan rekening dan menyelesaikan administrasi sagu hati yang akan diterima,” ujarnya.