Soal Pungutan Wisatawan Asing ke Bali Rp150 Ribu, Menteri Sandi Bilang Baru 40 Persen
Kebijakan pengenaan retribusi kepada turis asing yang berlibur ke Bali sebesar Rp150 ribu per wisatawan telah berlangsung sekitar 1 bulan lebih.
Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ismoyo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kebijakan pengenaan retribusi kepada turis asing yang berlibur ke Bali sebesar Rp150 ribu per wisatawan telah berlangsung sekitar 1 bulan lebih.
Namun, berdasarkan catatan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) baru sekitar 40 persen dari total kunjungan wisatawan mancanegara yang membayar Pungutan Wisatawan Asing (PWA).
Menparekraf Sandiaga Salahuddin Uno mengungkapkan, persentase ini perlu ditingkatkan melalui sosialisasi lintas sektoral hingga ke wisatawan sekaligus memperkuatkan penegakan hukum di lapangan.
"Kami terus menyosialisasikan secara lintas kementerian dan lembaga, melalui Kementerian Luar Negeri, maskapai, dan stakeholder pariwisata lainnya," kata Sandiaga dalam pernyataannya, dikutip Rabu (27/3/2024).
Sandi menekankan agar dana dari pungutan wisatawan asing yang berkunjung ke Bali benar-benar mampu memperkuat pengelolaan sampah di wilayah tersebut sehingga ia ingin agar tujuan ini benar-benar disosialisasikan supaya menjadi kesadaran bersama di kalangan wisatawan.
Hal ini sebagaimana Peraturan Gubernur Bali Nomor 47 tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber. Salah satunya melalui pembangunan bank sampah.
Bank sampah ini diharapkan mampu memperkuat pengelolaan sampah di Bali melalui pola reduce, reuse, and recycle.
Baca juga: Pungutan Retribusi Turis Asing di Bali Diprediksi Mencapai Rp 1 Triliun
"Mudah-mudahan melalui pungutan wisatawan asing ini akan bisa mendorong pembentukan bank-bank sampah yang lebih banyak lagi sehingga pengelolaan sampah lebih baik dan berkelanjutan," pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, pengenaan retribusi kepada turis asing yang berlibur di Bali sebesar Rp150 ribu per wisatawan diperkirakan akan bisa mengumpulkan dana hingga Rp 1 triliun.
Pungutan restribusi sebesar 10 dolar AS ini berlaku untuk semua wisatawan dari luar negeri.
Baca juga: Bali Berlakukan Retribusi Rp 150.000 Per Kedatangan Wisatawan Asing Mulai Februari 2024
Sandi mengungkapkan, penerapannya akan dievaluasi setiap pekan, terutama di tiga bulan pertama ini.
Dari jumlah wisatawan asing yang diprediksi akan datang ke Bali sebanyak 7 juta orang, total pungutannya bisa mencapai Rp1 triliun.
"Berdasarkan prediksi kita, 7 juta wistawan ini akan membawa penerimaan ke Pemerintah Bali sekitar Rp 1 triliun," ujar Sandiaga.
Sebagai informasi, wisatawan asing akan diminta untuk membayar retribusi Rp 150 ribu sebelum mereka tiba di Bali.
Aturan tersebut berlaku sebagai retribusi daerah bagi wisatawan mancanegara yang masuk ke Bali dan akan berlaku mulai 14 Februari 2024.
Pembayaran retribusi tersebut ekuivalen dengan nilai 10 dolar AS dan dananya akan dialokasikan untuk biaya pelestarian budaya, kelestarian lingkungan, dan penanganan sampah di destinasi wisata Bali.
Menparekraf Sandiaga Uno mengatakan, pembayaran tersebut harus dilakukan sebelum turis asing tiba di Bali dengan mengakses website Love Bali.