Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

SKK Migas: Produksi Minyak dan Gas Bumi Utamakan Kebutuhan di Dalam Negeri

Hanya ada dua jenis minyak yang langsung diekspor dan jumlahnya juga tidak banyak lantaran jenis minyak yang memiliki sulfur sangat tinggi.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Seno Tri Sulistiyono
zoom-in SKK Migas: Produksi Minyak dan Gas Bumi Utamakan Kebutuhan di Dalam Negeri
HO
Kepala Divisi Komersialisasi Minyak dan Gas Bumi SKK Migas Rayendra Sidik. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) berupaya meningkatkan komersialisasi minyak dan gas bumi yang diprioritaskan memenuhi kebutuhan di dalam negeri.

Hal itu bisa terlihat dari kebijakan pemerintah yang mewajibkan para produsen minyak untuk menawarkan terlebih dulu hasil produksi minyaknya ke Pertamina.

Kepala Divisi Komersialisasi Minyak dan Gas Bumi SKK Migas Rayendra Sidik mengungkapkan dalam Permen ESDM 18/2021 Tentang Prioritas Pemanfaatan Minyak Bumi untuk Pemenuhan Kebutuhan Dalam Negeri ditetapkan para produsen wajib menawarkan dulu kepada Pertamina atau badan usaha pemegang izin usaha pengolahan minyak di dalam negeri.

"Jadi wajib minyak-minyak itu ditawarkan ke Pertamina, jika memang tidak bisa karena satu lain hal seperti kesepakatan harga atau teknis yakni kilangnya tidak bisa menerima baru minyak di ekspor," kata Rayendra dalam diskusi media SKK Migas bertema ‘Proses Komersialisasi Minyak dan Gas Bumi di Jakarta, Kamis (28/3/2024).

Baca juga: Kunjungi Lapangan Migas Tua di Indonesia, Menteri Arifin Tasrif Minta Ini ke Pertamina

Menurutnya, hanya ada dua jenis minyak yang langsung diekspor dan jumlahnya juga tidak banyak lantaran jenis minyak yang memiliki sulfur sangat tinggi dipastikan tidak bisa diolah di fasilitas kilang yang ada di tanah air.

Tak hanya minyak, gas bumi juga sebagian besar produksinya untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri.

Berdasarkan data SKK Migas, dari 5.528,61 BBTUD realisasi penyaluran gas bumi sebanyak 23,35 persen diekspor dalam bentuk LNG dan diekspor melalui pipa sebesar 8,7%.

Sisanya diperuntukkan untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri.

Persentase gas untuk industri sebesar 26,85%, pupuk sebesar 12,48%, kelistrikan sebesar 12,6% LNG domestik sebesar 9,91%, kebutuhan lifting minyak sebesar 4,26%, LPG sebesar 1,46%, dan untuk Jaringan gas seebar 0,28% serta BBG sebesar 0,11%.

Rayendra mencontohkan untuk produksi LNG misalnya, selain yang sudah berkontrak maka sisa produksi LNG dipastikan akan ditawarkan ke konsumen dalam negeri.

BERITA TERKAIT

“Seperti tahun ini, diawal kita proyeksikan tidak ada LNG yang Uncommitted Cargo, tapi ditengah jalan karena satu lain hal ada sekitar 3-4 kargo LNG uncommitted. Kita langsung tawarkan dulu ke dalam negeri. Pupuk, industri kelistrikan dan lainnya. Ternyata tidak ada yang serap baru kita langsung jual ke spot," jelasnya.

Rayendra kemudian menyebutkan bahwa proses komersialisasi gas bumi memiliki tantangan yang lebih besar dibandingkan minyak bumi, yaitu penyerapan pasar dan infrastuktur.

“’Jadi khusus gas bumi, setelah diproduksi harus segera disalurkan, sehingga sebelum diproduksi, marketnya harus siap, dan untuk menyalurkan dibutuhkan infrastuktur agar bisa tersalurkan langsung ke konsumen,” kata dia.

Rayendra menambahkan, pekerjaan rumah untuk komersialisasi gas lainnya adalah pembangunan LNG Plant.

"Hal ini karena penemuan gas banyak di wilayah timur Indonesia, sedangkan permintaan banyak di wilayah barat Indonesia, sehingga dibutuhkan LNG Plant untuk dapat memenuhi permintaan tersebut," lanjutnya.

Sementara, Kepala Divisi Program dan Komunikasi SKK Migas, Hudi Suryodipuro mengatakan komersialisasi minyak dan gas bumi harus dilakukan secara transparan dan hati-hati.

Pasalnya, sektor hulu migas memiliki peranan penting bagi pertumbuhan ekonomi dan pembangunan negara.

“Perlu disadari bahwa tidak semua golongan memahami bagaimana proses komersialisasi migas, sehingga ada persepsi yang keliru bahwa jika ada temuan, maka otomatis dapat memberikan keuntungan materi yang besar, padahal tidak semudah itu, ada proses dan prosedur yang harus diikuti sebelum penemuan tersebut bisa diproduksi dan dikomersialisasikan,” kata dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas