Apakah Tarif PLN Naik? Ini Rincian Tarif Listrik per 1 April 2024
Inilah rincian tarif listrik PLN yang berlaku mulai 1 April 2024. Golongan R-1/TR daya 900 VA dipatok Rp 1.352 per kWh. Naik atau turun?
Penulis: Sri Juliati
Editor: Nuryanti
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah resmi menetapkan tarif listrik PLN untuk 13 golongan yang berlaku mulai 1 April 2024.
Lantas, apakah tarif listrik PLN naik?
Jawabannya, tidak. Tarif listrik PLN per 1 April 2024 diputuskan tidak naik.
Hal ini berlaku untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi dan 25 golongan pelanggan bersubsidi.
Dengan demikian, tarif listrik PLN pada April 2024 sama seperti tarif listrik PLN per Januari-Maret 2024.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Jisman Hutajulu mengatakan, keputusan tidak naiknya tarif listrik PLN berlaku selama tiga bulan ke depan. Yaitu mulai April hingga Juni 2024.
Selengkapnya, inilah tarif listrik PLN per 1 April 2024, dikutip dari pln.co.id:
- Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp 1.352 per kWh
- Golongan R-1/ TR daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- Golongan R-1/ TR daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- Golongan R-2/ TR daya 3.500-5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
- Golongan R-3/ TR daya 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh
- Golongan B-2/ TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh
- Golongan B-3/ Tegangan Menengah (TM) daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
- Golongan I-3/ TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
- Golongan I-4/ Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas: Rp 996,74 per kWh
- Golongan P-1/ TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh
- Golongan P-2/ TM daya di atas 200 kVA, Rp 1.522,88 per kWh
- Golongan P-3/ TR untuk penerangan jalan umum: Rp 1.699,53 per kWh
- Golongan L/TR, TM, TT: Rp 1.644,52 per kWh.
Alasan Tarif Listrik PLN Tidak Naik
Adapun alasan mengapa pemerintah tidak menaikkan tarif listrik PLN baik untuk pelanggan bersubsidi dan nonsubsidi pada April 2024 tak lain untuk menjaga daya beli masyarakat.
Sebab berdasarkan parameter ekonomi makro yang dipakai untuk penetapan tarif listrik pada April 2024, tarif listrik khususnya bagi pelanggan nonsubsidi mengalami kenaikan.
Jisman menjelaskan, sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 jo. Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2023, penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap tiga bulan.
Hal ini mengacu pada perubahan terhadap realisasi parameter ekonomi makro, yakni: kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).
Baca juga: Bos PLN Tak Persoalkan Tarif Listrik April-Juni 2024 Tak Naik
Sementara parameter ekonomi makro yang digunakan untuk penetapan tarif listrik triwulan II Tahun 2024 yaitu April-Juni 2024 adalah realisasi pada November 2023, Desember tahun 2023, dan Januari tahun 2024.
Yaitu kurs sebesar Rp15.580,53/USD, ICP sebesar USD77,42/barrel, inflasi sebesar 0,28 persen, dan HBA sebesar 70 USD/ton sesuai kebijakan DMO Batubara.
"Berdasarkan empat parameter tersebut, seharusnya penyesuaian tarif tenaga listrik atau tariff adjustment bagi pelanggan nonsubsidi mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan tarif pada triwulan I 2024."
"Namun untuk menjaga daya beli masyarakat, pemerintah memutuskan tarif listrik tetap atau tidak naik," ujar Jisman dikutip dari laman Kementerian ESDM.
(Tribunnews.com/Sri Juliati)