Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Seluruh Korban Meninggal Kecelakaan Maut di KM 58 Jakarta-Cikampek Dapat Santunan Rp 50 Juta

Korban luka telah menerbitkan jaminan biaya perawatan sebesar maksimal Rp20 juta yang dibayarkan kepada pihak rumah sakit.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Seno Tri Sulistiyono
zoom-in Seluruh Korban Meninggal Kecelakaan Maut di KM 58 Jakarta-Cikampek Dapat Santunan Rp 50 Juta
HO
Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono bersama Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy di RSUD Karawang, Senin (8/4/2024). 

Kakorlantas Polri Irjen Pol. Aan Suhanan, menyampaikan bahwa Kepolisian melalui tim Inafis masih terus melakukan proses identifikasi terhadap sejumlah korban yang mengalami luka bakar.

“Salah satunya teridentifikasi alamatnya di Kudus, dan kita akan pastikan kembali dengan alamat yang ada. Untuk dua orang korban luka juga sedang dilakukan perawatan di RS Rosela,” ujarnya.

Diketahui, kecelakaan lalu lintas maut terjadi sekitar pukul 06.30 WIB di jalur contra flow.




Musibah terjadi seusai tiga kendaraan, yakni bus Primajasa dari arah Bandung, dan dua minibus dari arah Jakarta tidak dapat menghindari tabrakan yang berakibat kedua minibus terbakar di lokasi.

Akibat musibah itu, ada 12 korban meninggal dunia yang masih dalam proses identifikasi di RSUD Karawang.

Sementara dua orang luka-luka tengah dalam perawatan di RS Rosela Karawang dan telah mendapat jaminan biaya perawatan dari Jasa Raharja.

BERITA TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas