Komisi IX DPR Nilai Banyaknya Barang Bawaan Pekerja Migran Merupakan Hal Wajar: Bukan untuk Komersil
Edy meyakini bahwa barang kiriman atau bawaan PMI bukan bertujuan komersil, melainkan kebutuhan keluarga mereka di kampung halaman.
Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Hendra Gunawan
“Barang yang tertahan di TPS bukan barang lama, tapi barang yang baru tiba. Juga ada indikasi barang atas nama PMI sebenarnya bukan milik PMI dan jumlahnya melebihi batasan yang diatur,” kata Budi dalam keterangan tertulis.
Menurut dia, penerbitan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 3 Tahun 2024, berfungsi untuk memberikan kemudahan dan relaksasi terhadap impor barang kiriman yang dilakukan oleh PMI.
“Pemerintah berupaya memberikan solusi yang adil dan efektif untuk memperlancar proses pengiriman barang kiriman PMI ke Indonesia dengan menerbitkan Permendag 36/2023 jo. Permendag 3/2024,” tutur Budi.
Maka dari itu, Budi berharap agar PMI dapat memahami dan mematuhi ketentuan tersebut.
Sehingga, tidak terjadi kendala dalam proses impor barang kiriman PMI.
“Kami harap, kemudahan dan pengecualian kebijakan impor barang kiriman PMI ini dapat dipahami dan dipatuhi PMI, sehingga proses pengiriman barang kiriman PMI dapat berjalan lancar, segera tiba, serta diterima keluarga dan sanak saudara di Indonesia,” ujar Budi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.