Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Sopirnya Jadi Tersangka Kecelakaan Tol Batang Tewaskan 7 Orang, Ini Sikap Manajemen Rosalia Indah

Setelah menyandang status tersangka, pihak kepolisian saat ini langsung menahan JW di rumah tahanan (rutan) Polres Batang.

Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Seno Tri Sulistiyono
zoom-in Sopirnya Jadi Tersangka Kecelakaan Tol Batang Tewaskan 7 Orang, Ini Sikap Manajemen Rosalia Indah
Instagram
Kecelakaan maut menimpa Bus Rosalia Indah di KM 370 ruas Tol Semarang-Batang, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, pada Kamis (11/4/2024) pagi. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Usai sopirnya menjadi tersangka, manajemen PO Rosalia Indah menyerahkan masalah ini sepenuhnya ke pihak berwajib.

Manajemen PO Rosalia Indah menyatakan akan mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan.

Public Relations PO Rosalia Indah, Yofie Aganovic menjelaskan, perusahaan memiliki SOP yang jelas dan tegas terkait jadwal mengemudi para supir.

Ia mengatakan, tidak ada supir yang mengemudi lebih dari 8 jam, termasuk supir yang menjadi tersangka ini.

Baca juga: Polisi akan Periksa PO Rosalia Indah Buntut Kecelakaan di Tol Batang yang Tewaskan 7 Orang

PO Rosalia Indah, kata Yofie, juga memiliki kebijakan di mana ada du supir di setiap bus antar provinsi.

"Manajemen juga terus melakukan penyelidikan internal untuk melihat semua potensi human-error dan memastikan bahwa semua SOP ditegakkan tanpa toleransi,” kata Yofie dalam keterangan tertulis, dikutip Sabtu (13/4/2024).

Berita Rekomendasi

Sebelumnya, Polisi telah menetapkan JW, sopir Bus Rosalia Indah yang mengalami kecelakaan tunggal di KM 370 Tol Semarang-Batang di wilayah Kabupaten Kendal, Jawa Tengah menjadi tersangka.

Setelah menyandang status tersangka, pihak kepolisian saat ini langsung menahan JW di rumah tahanan (rutan) Polres Batang.

"Tadi malam setelah dilaksanakan gelar perkara sopir dijadikan tersangka dan sudah ditahan di rutan Polres Batang," kata Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Stefanus Satake Bayu dalam keterangannya, Jumat (12/4/2024).

Adapun JW dijerat dengan pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Satake mengatakan saat ini bangkai bus tersebut sudah berhasil dievakuasi dari parit di pinggir jalan tol tersebut dan diamankan di Exit Tol Pegandon, Kendal, Jawa Tengah.

Sementara itu, untuk korban luka saat ini masih di rawat di RSI Kendal dengan total tiga pasien yang satu di antaranya luka berat.

"Korban yang meninggal dunia sudah semua diantar di rumah keluarga masing-masing," ujarnya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas