Sopirnya Jadi Tersangka Kecelakaan Tol Batang Tewaskan 7 Orang, Ini Sikap Manajemen Rosalia Indah
Setelah menyandang status tersangka, pihak kepolisian saat ini langsung menahan JW di rumah tahanan (rutan) Polres Batang.
Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Seno Tri Sulistiyono
Bus Rosalia Indah yang mengangkut 34 penumpang, termasuk sopir dan kondektur mengalami kecelakaan tunggal di Km 370 ruas Tol Semarang-Batang di wilayah Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, Kamis pagi.
Tujuh penumpang tewas, yaitu 4 wanita dan 3 pria. Dari total korban tewas, ada dua anak di bawah umur berusia 3 dan 1 tahun.
Sementara, empat korban selamat telah pulang dan diantar oleh manajemen bus Rosalia Indah. Penumpang lain yang terluka termasuk sopir bus masih dalam perawatan.
Adapun sopir bus Rosalia Indah itu diduga mengalami kecelakaan akibat mengantuk.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan sedianya sopir bus tidak boleh kelelahan saat berkendara.
Sopir bisa dinyatakan lalai dalam bertugas jika menyetir lebih dari waktu 8 jam.
"Sepertinya ada beberapa yang sudah kita atur, supir tidak boleh mengendarai lebih dari 8 jam. Kalau lebih berarti salah, tentu ada ketentuan yang akan berlaku bagi pemilik daripada bus," tutur Budi di KM 70 Tol Jakarta-Cikampek, Jawa Barat, Kamis (11/4/2024).
Budi mengatakan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) bakal melakukan penyelidikan terkait penyebab kecelakaan.
Jika ditemukan sopir telah mengendarai kendaraan lebih dari 8 jam, maka bisa dikatakan terjadi kesalahan oleh pengendara.
"Kalau dia lebih dari 8 jam berati salah, dan seperti yang kita lihat di beberapa tempat terutama di Surabaya, kita melakukan beberapa check tensi, darah, narkoba," ucapnya.
"Nanti kita bisa lihat apakah saat keberangkatan dia melakukan atau tidak, tapi semua ini dalam rangka evaluasi, dan memberikan pembelajaran bagi pemudik," tambahnya.