Agus Gumiwang Sebut Peraturan Impor yang Baru untuk Payungi Industri Dalam Negeri
Permendag Nomor 3 Tahun 2024 juga berkaitan dengan penyediaan bahan baku yang menjadi kewajiban pemerintah.
Penulis: Lita Febriani
Editor: Seno Tri Sulistiyono
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Lita Febriani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perdagangan mengeluarkan aturan impor baru dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, menyampaikan peraturan tersebut dibuat untuk mendukung investasi.
"Permendag itu kami dukung untuk jaga dan tumbuh kembangkan industri dalam negeri. Dengan Permendag itu harapan kita investasi yang ada bisa membuat industri semakin cepat, substitusi impor bisa cepat kita capai," jelas Agus usai Halal Bihalal di Kantor Kementerian Perindustrian, Jakarta, Selasa (16/4/2024).
Baca juga: Pemerintah Batasi Impor Alat Elektronik, DPR Minta Daya Saing Produk Dalam Negeri Juga Diperkuat
Selain itu, Permendag No 3 Tahun 2024 juga berkaitan dengan penyediaan bahan baku yang menjadi kewajiban pemerintah.
"Di sisi lain, kita mendorong bahan baku dan penolongnya dibuat di Indonesia. Inilah fungsinya Pertek. Kemenperin yang memahami kemampuan dan kekuatan itu, sehingga memahami supply and demand, termasuk bahan baku dan penolong," tutur Menperin.
Menperin menegaskan aturan tersebut tidak untuk mempersulit investor, justru mengundang investor bahan baku datang ke Indonesia.
"Pembatasan impor itu berkaitan dengan keberadaan industri dalam negeri itu sendiri. Khususnya dari kebutuhan bahan baku dan penolong. Kalau itu sudah ada, sudah diproduksi di Indonesia, maka importasinya harus dibatasi. Agar industri yang lebih di hilir bisa pakai bahan baku dan penolong dari Indonesia juga," ucapnya.