Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Hippindo Dukung Rencana Revisi Permendag Nomor 36 Tahun 2023, Sulitkan Pengusaha Stok Barang Impor

Pemerintah akan merevisi Permendag Nomor 36 tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor yang diubah dengan Permendag Nomor 3 Tahun 2024.

Penulis: Nitis Hawaroh
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Hippindo Dukung Rencana Revisi Permendag Nomor 36 Tahun 2023, Sulitkan Pengusaha Stok Barang Impor
Tribunnews/Ibel
Ketua Umum Hippindo Budihardjo Iduansjah. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nitis Hawaroh

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Ketua Umum Hippindo Budihardjo Iduansjah mendukung inisiatif pemerintah merevisi Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag Nomor 36 tahun 2023.

"Jadi saya sangat senang hasilnya hari ini perjuangan kami untuk menunda, merevisi Permendag 36 terutama pertek itu disikapi positif, kita berharap malam ini ada pertemuan, tadi Pak Menko bilang minggu depan, kita akan segera tunggu," tutur dia.

Budihardjo menuturkan, selama ini pengusaha merasa sulit memenuhi kebutuhan barang-barang bahkan tidak bisa menyiapkan stok barang impor.

Sebab dia bilang, barang impor sulit masuk lantaran harus memenuhi perizinan yang belum siap.

"Artinya kita akan penuhi stok, tadi launching belanja di Indonesia oleh pak Menko didukung pak Wamen belanja Indonesia akan menaikkan lagi sektor retail yang terpuruk dikarenakan kosongnya stok yang dari awal kosong," tegasnya.

Sebelumnya, Menko Perekonomian RI Airlangga Hartarto menyatakan, pemerintah akan merevisi Permendag Nomor 36 tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 3 Tahun 2024.

Berita Rekomendasi

Menurutnya, persetujuan teknis (Pertek) terkait regulasi tersebut akan tetap berjalan. Sedangkan pertek yang akan datang pemerintah bakal memberikan waktu pelaksanaannya.

Baca juga: Permendag 36/2023 Tidak Dicabut, Tapi Aturan Barang Bawaan PMI dan Pribadi Penumpang Direvisi

"Jadi Permendag 36 sudah kita rapat kan dan itu akan direvisi, untuk barang-barang PMI maupun personal belonging tidak diatur jadi itu adalah resiko nanti adjustmen dari beacukai, kemudian untuk pertek yang sudah ada, jalan, tetapi yang belum ada nanti kita berikan waktu untuk pelaksanannya," kata Airlangga di kantornya, dikutip Jumat (19/4/2024).

Meski begitu, Airlangga meminta para pengusaha untuk tetap mendukung belanja produk dalam negeri. Dia pun mengimbau untuk tidak membeli produk-produk impor untuk memacu perdagangan dalam negeri.

"Tapi saya mendukung untuk belanja di dalam negeri, belanja produk di dalam negeri, kalau masalah branding itu namanya branding, jadi ada branding Indonesia tetapi flavornya asing nah itu boleh-boleh saja itu namanya marketing gimmick," terangnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas