Bayar Pajak Kendaraan Bisa Dapat Diskon 10 Persen Berlaku hingga 23 Desember, Ini Ketentuannya
Untuk bisa mendapatkan diskon tersebut pengendara harus melakukan pembayaran melalui layanan Samsat Digital Terminal Leuwipanjang.
Penulis: Namira Yunia Lestanti
Editor: Sri Juliati
![Bayar Pajak Kendaraan Bisa Dapat Diskon 10 Persen Berlaku hingga 23 Desember, Ini Ketentuannya](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/bayar-pajak-kendaraan-bisa-dapat-diskon-10-persen-berlaku-hingga-23-desember-ini-ketentuannya.jpg)
@bapenda.Jabar
Promo samsat Digital bisa di klaim mulai 1 April hingga 23 Desember 2024, promo yang ditawarkan yakni sekitar 10 persen dan diperuntukkan bagi kendaraan yang terdaftar di wilayah hukum Polda Jabar.
2. Memiliki e-KTP atas nama pribadi
3. Menunjukkan BPKB, STNK, dan SKKP asli
4. Membawa kendaraan untuk proses cek fisik
5. Memenuhi kuota harian yang tersedia (30 kendaraan untuk roda 4 dan 2)
Tata Cara atau Prosedur Pembayaran Pajak Bermotor
Berikut ini merupakan langkah-langkah atau prosedur yang harus dilalui bagi Wajib Pajak yang ingin membayarkan pajak satu tahunan kendaraan bermotornya:
- Wajib Pajak harus mengisi formulir perpanjangan STNK yang telah tersedia di loket
- Memberikan formulir yang telah diisi beserta dengan lampiran dokumen yang menjadi syarat pembayaran pajak tahunan ke loket pendaftaran
- Setelah itu Wajib Pajak dapat menunggu panggilan, apabila tidak ada kendala pada berkas yang telah diserahkan, maka petugas akan memanggil untuk menyerahkan lembar besaran pajak yang harus dibayarkan
- Kemudian Wajib Pajak diarahkan untuk membayar pajak kendaraan di loket pembayaran.
- Setelahnya menunggu panggilan untuk penerbitan STNK (pengesahan) dan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) baru di loket bagian pengeluaran STNK (pengesahan) dan SKPD baru
- Setelah itu, Wajib Pajak dapat menerima STNK (pengesahan) dan SKPD yang baru dan diharuskan untuk melakukan pengecekan terhadap STNK tersebut untuk memastikan pajak yang telah dibayarkan dan dilakukan pembaharuan.
(Tribunnews.com / Namira Yunia Lestanti)
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.