Siap-siap Harga Tiket Pesawat Makin Mahal, DPR Ingatkan Pemerintah Berhenti Bebani Masyarakat
Iuran pariwisata dimasukkan ke harga tiket pesawat berpotensi melanggar Undang-undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Seno Tri Sulistiyono
![Siap-siap Harga Tiket Pesawat Makin Mahal, DPR Ingatkan Pemerintah Berhenti Bebani Masyarakat](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/pt-angkasa-pura-ap-ii-bandara-soekarno-hatta-garuda-indonesia.jpg)
Peraturan tersebut merelaksasi kebijakan larangan terbatas untuk impor suku cadang industri bengkel pesawat atau maintenance serta repair and overhaul (MRO) untuk operator penerbangan.
Rancangan peraturan ini bertujuan untuk menciptakan ekosistem pariwisata berkualitas berlandaskan pada empat pilar yaitu daya saing infrastruktur dasar, pengelolaan pariwisata berkelanjutan, keunikan destinasi, dan layanan pariwisata bernilai tinggi.
Salah satu upaya konkret menuju pariwisata berkualitas adalah konservasi lingkungan dengan melakukan antara lain rehabilitasi hutan bakau yang mempunyai kapasitas besar dalam menyerap karbon.
"Sebagaimana riset dari CIFOR, hutan bakau merupakan salah satu hutan terkaya karbon di kawasan tropis, yang mengandung lebih dari 1000 Mg karbon per hektare (Brief Center for International Forestry Research-CIFOR 2023),” pungkas Odo. (Tribun Network/nis/ktn/wly)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.