Tak Rela LPG Subsidi Dinikmati Artis, DPR Minta Pemerintah Segera Lakukan Pembatasan
Pemerintah perlu segera melaksanakan upaya konkret agar distribusi BBM dan gas LPG 3 kg bersubsidi ini lebih tepat sasaran.
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Seno Tri Sulistiyono
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto menilai sudah seharusnya Pemerintah melakukan pembatasan BBM dan gas LPG 3 kg bersubsidi.
Diketahui aturan soal pembatasan tersebut tengah digodok, dan akan diterapkan mulai Juni 2024.
Mulyanto berujar, saat ini harga minyak dunia melambung tinggi. Sedangkan, Indonesia masih menjadi negara net importer minyak. Akibatnya devisa negara 'jebol' untuk impor migas.
Mulyanto menyebut Pemerintah perlu segera melaksanakan upaya konkret agar distribusi BBM dan gas LPG 3 kg bersubsidi ini lebih tepat sasaran.
Baca juga: Pemerintah Dorong Revisi Perpres soal Subsidi BBM dan LPG
Di antaranya dengan merevisi aturan pendistribusian dan pengawasan BBM dan gas LPG 3 kg bersubsidi ini.
"Jangan seperti sekarang ini BBM bersubsidi kerap disimpangkan untuk kebutuhan industri, perkebunan dan pertambangan, termasuk juga digunakan oleh kendaraan mewah," ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (24/4/2024).
Menurut Mulyanto, gas LPG 3 kg bersubsidi kerap dioplos dan digunakan oleh mereka yang tidak berhak karena barang ini didistribusikan melalui sistem terbuka.
"Contohnya saja kasus artis Prilly yang kemaren heboh karena kedapatan menggunakan gas melon 3 kg bersubsidi," terangnya.
Mulyanto menambahkan agar kebijakan ini tidak disalahpahami masyarakat sebaiknya Pemerintah menggunakan istilah yang lebih positif yaitu bukan ‘pembatasan’, tetapi distribusi yang lebih tepat sasaran.
Sebab, barang bersubsidi itu adalah barang khusus dalam pengawasan. Pengawasan dibutuhkan agar barang bersubsidi tersebut terdistribusi secara tepat sasaran.
“PKS mendesak Pemerintah untuk serius melakukan berbagai upaya yang mungkin agar distribusi BBM dan gas LPG 3 kg bersubsidi secara tepat sasaran dapat terwujud, baik melalui pendataan, petapan kriteria penerima, serta revisi atau pembentukan regulasi,” tegasnya.
Untuk itu DPR, dalam hal ini Komisi VII, dalam waktu yang tepat akan meminta penjelasan Pemerintah terkait dengan perkembangan masalah tersebut baik melalui mekanisme RDP ataupun Raker dengan perwakilan Pemerintah.
Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah merumuskan kembali revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2024 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM yang akan mengatur pembatasan BBM bersubsidi pertalite dan LPG subsidi.
Pembahasan kembali revisi Perpres tersebut sebagai langkah untuk mengantisipasi dampak ekonomi dan geopolitik yang kian memanas belakangan ini. Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan, revisi Perpres 191 Tahun 2019 ini mengatur tentang mekanisme subsidi energi yang akan selesai pada Juni 2024.
Saat ini, harga BBM masih ditahan oleh pemerintah, terutama harga BBM yang ditahan sampai Juni dengan pertimbangan pemerintah karena kondisi yang masih baru pulih (Covid) sehingga tidak membebankan masyarakat.
"Ya Juni, nanti sebelum itu kami akan evaluasi dulu. Sebelum Juni seharusnya ada bahasan kalau memang perkembangan situasi [geopolitik] makin tidak mendukung," kata Arifin ditemui di Kantor Ditjen Migas, Jakarta, Jumat (19/4).
Dia menuturkan, penyaluran BBM dan LPG subsidi harus ditertibkan lantaran kurang tepat sasaran, banyak orang dengan ekonomi yang baik menggunakan BBM dan LPG subsidi.