Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Kemendag Proses Pembayaran Utang Rafaksi Migor, Peritel Minta Bentuk Konkret

Aprindo tak ingin Kementerian Perdagangan (Kemendag), hanya sebatas bicara saja soal sedang memproses pembayaran utang rafaksi migor

Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Sanusi
zoom-in Kemendag Proses Pembayaran Utang Rafaksi Migor, Peritel Minta Bentuk Konkret
Endrapta Pramudhiaz
Ketua Umum Aprindo Roy Nicholas Mandey ketika ditemui di kantor Kemendag, Jakarta Pusat, Kamis (25/4/2024). 

"Sedang proses. Sebentar lagi lah. Sedang berproses suratnya," katanya ketika ditemui di kantor Kemendag, Jakarta Pusat, Rabu (24/4/2024).

Ia mengatakan, saat ini sedang berjalan proses dokumen pembayaran utang rafaksi migor ini. Isy tak merinci lebih lanjut kapan pengusaha akan mendapatkan hak mereka.

"Ya, kan dulu ada rapat kordinasi. Nah, sekarang rapat kordinasi sudah memutuskan. Ini tinggal menunggu proses dokumennya," ujar Isy.

Soal pembayaran utang rafaksi migor yang molor ini sudah sampai ke telinga Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

Luhut menekankan pemerintah akan memenuhi pembayaran besaran klaim terkait dengan rafaksi minyak goreng.

"Ini sudah diaudit sama BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) dan tidak ada isu sepertinya. Kita harus segera menyelesaikan ini, sehingga pedagang tidak mengalami kerugian," ujar Luhut saat memimpin Rapat Koordinasi Pembayaran Rafaksi Minyak Goreng di Jakarta, Senin (25/3/2024).

Luhut meminta konfirmasi Kejaksaan Agung terkait aspek hukum kewajiban pembayaran utang pemerintah kepada pengusaha minyak goreng.

Berita Rekomendasi

Dia mengatakan sudah membuat LO agar mengantisipasi agar kebijakan yang diambil tidak memiliki resiko hukum dikemudian hari.

"Kami mengacu pada perhitungan yang dilakukan oleh Sucofindo selaku surveyor," terang konfirmasi Jamdatun Kejaksaan Agung.

Dia menginformasikan bahwa klaim yang tidak terakomodir adalah karena terbentur permasalahan dokumen.

Menurutnya, sejumlah klaim tidak bisa diproses akibat ketidaklengkapan dokumen pendukung klaim pembayaran tersebut.

"Kalau permasalahan dokumen yang tidak lengkap, tentu kita tidak bisa karena itu melanggar aturan. Tapi kalo ada dokumen yang bisa kita bantu dorong, terutama bagi pedagang kecil itu, dibimbinglah membereskannya, yang penting perhatikan aspek hukumnya,” ucap Menko Luhut merespon informasi Jamdatun.

Perwakilan dari BPKP, BPDKS (Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit), Kementerian Sekretaris Negara, Kantor Staf Presiden, Kemenko Perekonomian dan Kementerian Perindustrian menyatakan dukungannya untuk segera menyelesaikan pembayaran klaim sesuai hasil verifikasi Sucofindo.

Adapun sesuai yang disampaikan Sucofindo, dari total 54 pelaku usaha yang mengajukan klaim, telah diverifikasi jumlahnya sekitar Rp 474 Miliar. Pelaku usaha terdiri dari retail modern maupun usaha tradisional.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas