Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Jadi Ketua Satgas Swasembada Gula, Menteri Bahlil Kritik RI Impor Gula Terus

Bahlil Lahadalia mengatakan importasi gula oleh pemerintah RI dilakukan terus menerus meskipun Indonesia memiliki lahan yang luas.

Penulis: Nitis Hawaroh
Editor: Sanusi
zoom-in Jadi Ketua Satgas Swasembada Gula, Menteri Bahlil Kritik RI Impor Gula Terus
Nitis Hawaroh
Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia dalam Konferensi Pers di Kantor BKPM, Senin (29/4/2024). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nitis Hawaroh

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengatakan importasi gula oleh pemerintah RI dilakukan terus menerus meskipun Indonesia memiliki lahan yang luas.

"Kita ini kan di negara kita ini kan luas wilayah kita ini kan salah satu terbesar di dunia, tapi kita ini harga gula naik impor terus kerjanya impor terus," kata Bahlil dalam Konferensi Pers di Kantornya, Senin (29/4/2024).

Baca juga: Kejaksaan Agung Tetapkan Direktur PT SMIP Tersangka Korupsi Impor Gula

Seperti diketahui, Menteri Bahlil telah ditunjuk oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) sebagai ketua Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Swasembada Gula dan Bioetanol di Kabupaten Merauke Provinsi Papua Selatan.

Pihaknya pun telah mengidentifikasi sebanyak 2 juta hektare lahan telah tersedia di Merauke untuk dilakukan penanaman tebu. Nantinya kebun-kebun tersebut akan dikelola oleh pihak swasta dan pemerintah.

"Nah kita ini nggak bisa lagi membangun kebun dengan model saat kolonial pakai tenaga manusia terus, kita sampai kapanpun akan kalah itu. Karena biaya produksinya akan jauh lebih mahal," ucap Bahlil.

"Di Merauke itu tanah itu jutaan hektare kurang lebih setelah kita identifikasi dengan Kementerian Kehutanan kurang lebih sekitar 2 juta (hektare) ya," imbuhnya menegaskan.

Berita Rekomendasi

Bahlil memaparkan, pengelolaan kebun tebu oleh pemerintah akan dibawah naungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

"Ini akan diblending antara investasi BUMN dan swasta murni, kenapa ini kita lakukan dalam rangka percepatan swasembada gula. Masa kita punya tanah ada kita masih kondisinya dipermainkan harga kita," ungkapnya.

Adapun Pembentukan satuan tugas tersebut tercantum dalam Keppres Nomor 15 Tahun 2024.

Satgas tersebut dibentuk dalam rangka percepatan pelaksanaan kegiatan investasi perkebunan tebu terintegrasi dengan industri gula, bioetanol, dan pembangkit listrik biomasa yang memerlukan fasilitasi, koordinasi, dan perizinan berusaha bagi pelaku usaha.

Baca juga: Kejaksaan Agung Periksa Kepala Bea Cukai Pekanbaru dan Dumai dalam Kasus Korupsi Impor Gula

Satgas nantinya memiliki tugas menginventarisasi dan mengidentifikasi permasalahan, serta pengumpulan data dan dokumen yang diperlukan dalam rangka percepatan swasembada gula dan bioetanol.


Kemudian memfasilitasi ketersediaan lahan yang sesuai dengan komoditas tebu, lalu mengoordinasikan penyelesaian administrasi pertanahan atas tanah yang diperoleh melalui mekanisme pelepasan kawasan hutan dan/atau mekanisme pengadaan tanah.

Selain itu Satgas juga bertugas memfasilitasi pelaku usaha dalam pemenuhan persyaratan dasar dan perizinan berusaha untuk percepatan pembangunan dan pengembangan perkebunan tebu terintegrasi dengan industri.

Kemudian pemberian fasilitas investasi yang dibutuhkan pelaku usaha untuk percepatan pembangunan dan pengembangan perkebunan tebu terintegrasi dengan industri beserta sarana dan prasarana penunjang.

Lalu, melakukan koordinasi dan sinergi antar kementerian/lembaga dan pemerintah daerah dalam rangka percepatan pemberian perizinan berusaha dan pemberian fasilitas investasi yang dibutuhkan pelaku usaha untuk percepatan pembangunan dan pengembangan perkebunan tebu terintegrasi dengan industri beserta sarana dan prasarana penunjang.

"Memfasilitasi kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan pelaku usaha dalam melakukan pemberdayaan masyarakat lokal di sekitar lokasi perkebunan tebu terintegrasi dengan industri," bunyi huruf G Keppres tersebut dikutip Tribunnews, Kamis, (25/4/2024).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas