Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Pemerintah Segera Panggil Perusahaan Penerbit Game Online yang Mengandung Kekerasan

Kominfo berencana untuk memanggil perusahaan penerbit (publisher) game online, khususnya game yang menyajikan atau mengandung kekerasan.

Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Sanusi
zoom-in Pemerintah Segera Panggil Perusahaan Penerbit Game Online yang Mengandung Kekerasan
Tribunnews
Ilustrasi game online 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ismoyo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) berencana untuk memanggil perusahaan penerbit (publisher) game online, khususnya game yang menyajikan atau mengandung kekerasan.

Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (Dirjen IKP) Kominfo, Usman Kansong mengungkapkan, pemanggilan ini bertujuan untuk mensosialisasikan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) Nomor 2 Tahun 2024 tentang klasifikasi Game yang diterbitkan.

Diketahui, game online yang mengandung kekerasan kini sangat populer, bahkan dimainkan oleh anak-anak di bawah umur.

Baca juga: KemenPPPA Upayakan Perpres Perlindungan Anak dari Game Online Segera Rampung

Bermain game yang mengandung kekerasan berdampak sangat buruk pada perkembangan mental dan perilaku anak dan remaja.

"Rencana memanggil, itu memang akan kita lakukan, dan penting juga kita memanggil para penerbit game ini untuk sekaligus mensosialisasikan Permen Kominfo," papar Usman di kantor Kominfo, Jakarta, Jumat (3/5/2024).

"(Aturan) ini kan baru Januari kemarin diundangkan, ini masih masa transisi," sambungnya.

Berita Rekomendasi

Usman melanjutkan, sejatinya game online sudah memiliki rating atau klasifikasi umurnya masing-masing.

Layaknya seperti film, ada klasifikasi yang menyebutkan cocok untuk dikonsumsi masyarakat dengan batas umur sekian.

Klasifikasi umur ini juga sudah diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Klasifikasi Game.

"Soal game ini kalau kita lihat kan 13 tahun ke atas klasifikasinya. Dan di dalam Permen Kominfo nomor 2 tahun 2024 memang kekerasan untuk klasifikasi usia tertentu, masih dibolehkan dalam tingkat tertentu juga," papar Usman.

Baca juga: Rekening Tabungan Orang Kaya di Atas Rp 5 Miliar Tumbuh 9,14 Persen

"Nah tapi sebagai regulator, tentu kita harus mempertimbangkan masukan dari masyarakat. Karena itu kita akan periksa lagi seperti apa game itu. Apakah game itu melanggar Permen Kominfo nomor 2 tahun 2024," pungkasnya.


Seperti diberitakan sebelumnya, game online yang mengandung kekerasan berpotensi diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Hal itu menyusul maraknya game online yang mengandung kekerasan, di mana dapat berdampak buruk pada perkembangan mental serta perilaku anak dan remaja.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas