Tak Bisa Ditawar, Mendag Wajibkan Rumah Potong Bersertifikat Halal Mulai Oktober
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan tegas soal kewajiban rumah potong memiliki sertifikat halal pada Oktober mendatang.
Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Sanusi
• Bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman
• Produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan.
Bagi pelaku usaha tersebut yang belum memiliki sertifikat halal akan dikenai sanksi.
Sanksi yang akan diberikan mulai dari peringatan tertulis, denda administratif, hingga penarikan barang dari peredaran.
Baca juga: HW Group Distribusikan 42 Sapi Kurban ke Sejumlah Wilayah Indonesia Saat Iduladha
Sanksi ini sesuai dengan ketentuan yang ada di dalam PP Nomor 39 tahun 2021.
Kementerian Agama mengimbau agar pelaku usaha segera mengurus pengajuan berkas untuk mendapatkan sertifikat halal.
Sertifikat halal ini disebut berfungsi untuk meningkatkan kepercayaan konsumen, meningkatkan pangsa pasar, hingga meningkatkan daya saing bisnis.