Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Jumlah Bandara Internasional Berkurang Jadi 17, Menparekraf Ungkap Dampaknya ke Sektor Pariwisata

Menurut Sandi, saat ini Pemerintah menargetkan kunjungan wisman sebanyak 14 juta orang pada 2024.

Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Sanusi
zoom-in Jumlah Bandara Internasional Berkurang Jadi 17, Menparekraf Ungkap Dampaknya ke Sektor Pariwisata
Bambang Ismoyo
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno 

Penetapan 17 bandara ini sesuai dengan Keputusan Menteri Nomor 31/2024 (KM 31/2024) tentang Penetapan Bandar Udara Internasional pada tanggal 2 April 2024 lalu.

Baca juga: 1.000 Pasukan AS Menyingkir, Rusia Rebut Pangkalan Militer Dekat Bandara Niger

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan, tujuan penetapan ini secara umum adalah untuk dapat mendorong sektor penerbangan nasional yang sempat terpuruk saat pandemi Covid 19.

Keputusan ini juga telah dibahas bersama Kementerian dan Lembaga terkait di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi.

"KM 31/2004 ini dikeluarkan dengan tujuan untuk melindungi penerbangan internasional pasca pandemi dengan menjadikan bandara sebagai hub (pengumpan) internasional di negara sendiri," kata Adita dalam keterangannya dikutip Minggu (28/4/2024).

"Selama ini sebagian besar bandara internasional hanya melayani penerbangan internasional ke beberapa negara tertentu saja dan bukan merupakan penerbangan jarak jauh, sehingga hub internasional justru dinikmati oleh negara lain," imbuhnya.

Adita mengatakan, meskipun 17 Bandara Internasional telah ditetapkan bandara yang status penggunaannya sebagai bandar udara domestik pada prinsipnya tetap dapat melayani penerbangan luar negeri untuk kepentingan tertentu secara temporer (sementara).

Hal itu berlaku setelah mendapatkan penetapan oleh Menteri Perhubungan sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 40 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 39 Tahun 2019 tentang Tatanan Kebandarudaraan Nasional.

Berita Rekomendasi

Adapun 17 bandara yang ditetapkan sebagai Bandara Internasional adalah sebagai berikut:

- Bandara Sultan Iskandar Muda, Aceh Besar, Aceh

- Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatra Utara

- Bandara Minangkabau, Padang Pariaman, Sumatra Barat

- Bandara Sultan Syarif Kasim II, Pekanbaru, Riau

- Bandara Hang Nadim, Banten, Kepulauan Riau

- Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas