Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Ngaku Tak Masalah Warung Madura Buka 24 Jam, Pengusaha Ritel: Taati Peraturan, Ada yang Jual Miras

Aprindo tidak mempermasalahkan dagangan warung Madura, tetapi peraturan yang ada di negeri ini harus diikuti.

Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Seno Tri Sulistiyono
zoom-in Ngaku Tak Masalah Warung Madura Buka 24 Jam, Pengusaha Ritel: Taati Peraturan, Ada yang Jual Miras
Kompas/Elsa Catriana
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (APRINDO) Roy Mandey. Aprindo tidak mempermasalahkan dagangan warung Madura, tetapi peraturan yang ada di negeri ini harus diikuti. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (APRINDO) tak mempermasalahkan warung Madura yang beroperasi selama 24 jam.

Namun, Ketua Umum APRINDO Roy Nicholas Mandey menekankan agar adanya level of playing field yang sama atau permainan yang setara antara warung Madura dan toko ritel.

"Jadi, kami enggak pernah mempersalahkan waktu karena memang enggak ada Perdanya, tapi yang kita angkat adalah taati peraturan, taati regulasi sebagai bagian dari pada level at the same playing field. Level yang sama," katanya dalam konferensi pers di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (7/5/2024).

Ia kemudian menyinggung soal warung yang kerap menjual Bahan Bakar Minyak (BBM).

Baca juga: Pedagang Ungkap Alasan Mengapa Warung Madura Pilih Buka 24 Jam Nonstop

Roy mengingatkan terkait dengan keamanan dalam menjual BBM. Ada peraturan yang mengatur cara penjualannya.

"Kita coba isi bensin motor dan mobil di pompa bensin. Di samping disepenser bensin kan ada aparnya. Alat pemadam anti kebakaran. Nah itu ada enggak di warung Madura?" ujar Roy.

Berita Rekomendasi

Berikutnya soal penjualan minuman keras (miras). Dari informasi yang Roy dapat, warung itu sudah ada yang menjual minuman beralkohol golongan C yang kadar etil alkohol atau etanolnya lebih dari 20 persen sampai dengan 55 persen.

"Kemudian menjual miras. Saya dapat informasi dari DPD APRINDO, bahkan bukan golongan A saja yang dijual, tapi yang golongan C juga dijual. Nah, bagaimana perturan [menjual] minuman alkoholnya?" kata Roy.

Sementara itu, kata dia, para pengusaha ritel dijaga ketat mengenai peraturan menjual miras ini.

Roy pun menegaskan sekali lagi bahwa jam operasi warung Madura tak menjadi masalah pihaknya.

Namun, ia menilai diperlukannya ketaatan regulasi daripada pedagang warung Madura ini.

"Jadi yang kami kedepankan adalah taat regulasi seperti kami juga taat regulasi," tutur Roy.

Ia pun mengimbau pemerintah agar bisa memperhatikan warung-warung yang menjual BBM dan miras.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas