Kecelakaan Maut Bus Trans Putera Fajar di Subang, MTI: Pemilik Armada Harus Diperkarakan!
Pengawasan terhadap bus pariwisata masih perlu diperketat dan harus ada sanksi bagi perusahaan bus yang lalai terhadap tertib administrasi.
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Choirul Arifin
Ketiga, waktu kerja, waktu istirahat, waktu libur dan tempat istirahat pengemudi bus dan truk di Indonesia sangat buruk.
Baca juga: 12 Korban Luka Berat Kecelakaan Bus Maut Rombongan SMK Depok Masih Dirawat di RSUD Subang
Tidak ada regulasi yang melindungi mereka, sehingga performance mereka beresiko tinggi terhadap kelelahan dan bisa berujung pada micro sleep.
"Ketiga masalah di atas sampai saat ini belum sistem mitigasi yang terstruktur dan sistematis, sehingga ke depan kecelakaan bus dan truk di Indonesia bisa akan terus terjadi. Bahkan cenderung akan mengalami peningkatan karena jika tidak ditangani hal ini akan semakin memburuk," imbuh Djoko.
Kecelakaan rem blong pada bus dan truk di Indonesia hampir semuanya terjadi di jalan menurun, dan hampir semuanya menggunakan gigi tinggi dan tidak memanfaatkan engine brake dan exhaust brake kendaraan.
Hal tersebut yang ditengarai memicu rem blong.
Mengutip data dari Direktorat Lalu Lintas Ditjenhubdat Kemenhub, hingga November 2023, jumlah kendaraan pariwisata 16.297 unit.
Baca juga: Status Uji Kir Bus Trans Putera Fajar di Kecelakaan Maut Subang Kadaluwarsa Sejak Desember 2023
Baru 10.147 bus (62,26 persen) yang terdaftar di Sistem Perizinan Online Angkutan Darat dan Multimoda (SPIONAM), sisanya 6.150 bus (37,74 persen) adalah angkutan liar alias tidak terdaftar.
"Masyarakat perlu mewaspadai juga dengan tawaran-tawaran murah dari penyelenggara," tambahnya.
Ditjenhubdat memiliki kepanjangan tangan di daerah, yaitu Badan Pengelola Transportasi Daerah (BPTD) dan Dinas Perhubungan setempat, bisa segera lakukan sidak ke sejumlah lokasi destinasi wisata, pasti akan menemukan sejumlah bis wisata yang bermasalah.
Baca juga: Warga Pasang Bendera Kuning di Gang Haji Arif Bertuliskan Nama-nama Siswa Korban Bus Maut Subang
Di sisi lain, Polisi harus berani memperkarakan pengusaha bus termasuk pengusaha lama. Juga panitia penyelenggara atau even organizer yang menawarkan tarif bus murah juga bisa diperkarakan. Selama ini jarang didengar Polisi menindak pengusaha bus yang tidak taat aturan.
"Polisi harus berani menindak pengusaha bus yang tidak tertib administrasi, sehingga dapat menyebabkan kecelakaan," tegasnya.
"Masyarakat juga jangan hanya melihat tawaran sewa bus murah namun tidak menjamin keselamatan. Harus ditanyakan proses kir bagaimana termasuk izin di SPIONAM harus ada."
SPIONAM merupakan layanan untuk memberikan kemudahan operator dalam mengajukan perijinan di bidang Angkutan dan Multimoda," tutur Djoko.