Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Kemenhub Harus Jatuhkan Sanksi Tegas ke Operator Bus Pariwisata di Kasus Kecelakaan Subang

Sigit Sosiantomo meminta Kementerian Perhubungan menjatuhkan sanksi tegas kepada perusahaan otobus yang tidak memiliki izin operasi.

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Kemenhub Harus Jatuhkan Sanksi Tegas ke Operator Bus Pariwisata di Kasus Kecelakaan Subang
Tribun Jabar/Ahya Nurdin
Petugas Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) melakukan inspeksi bus Trans Putera Fajar di Terminal Subang, Minggu (12/5/2024) sore. Bus ini mengalami kecelakaan Sabtu (11/5/2024) petang saat membawa rombongan siswa SMK Lingga Kencana, Depok, pulang ke Depok setelah kegiatan perpisahan di Bandung. 

Mengacu Pasal 286 UU LLAJ, kendaraan yang tidak memenuhi laik jalan dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (Lima ratus ribu rupiah).

Baca juga: Status Uji Kir Bus Trans Putera Fajar di Kecelakaan Maut Subang Kadaluwarsa Sejak Desember 2023

Lalu, dalam pasal 308 dijelaskan bahwa kendaraan yang tidak Punya Izin Angkutan Penumpang Dalam/Luar Trayek dapat dipidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (Lima ratus ribu rupiah).

Untuk sopir yang menyebabkan kecelakaan dan mengakibatkan orang lain meninggal, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12.000.000,00 (Dua belas juta rupiah).

Baca juga: Selain Operasi Wajah dari Model Discovery Jadi Jetbus 3, Bus Maut Subang Juga Diubah ke High Decker

Sigit juga meminta pemilik bus Trans Putra Fajar memberikan ganti rugi kepada para korban sesuai aturan. Berdasarkan pasal Pasal 192 UU LLAJ, Perusahaan Angkutan Umum bertanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh Penumpang yang meninggal dunia atau luka akibat penyelenggaraan angkutan, kecuali disebabkan oleh suatu kejadian yang tidak dapat dicegah atau dihindari atau karena kesalahan Penumpang.

Sigit juga meminta Kemenhub lebih ketat mengawasi kelaikan bus-bus yang beroperasi untuk menghindari kecelakaan fatal yang berujung pada korban jiwa.

Banyaknya kejadian menunjukkan Pemerintah dan aparat lemah dalam kepentingan angkutan umum serta tidak tegas terhadap pelaku pelanggaran.

"Semestinya, yang menyangkut kepentingan masyarakat langsung, pemerintah harus bisa memberikan pengawasan yang ketat dan memberikan sanksi yang sangat tegas jika jelas-jelas melanggar. Jangan sampai nyawa masyarakat jadi taruhannya,” kata Sigit

BERITA TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas