Warganet yang Sebut Bea Cukai Pungut Biaya Peti Jenazah dari Luar Negeri Akhirnya Minta Maaf
Warganet yang menyebut petugas Bea Cukai memungut biaya peti jenazah dari luar negeri sebesar 30 persen dari harga peti akhirnya meminta maaf.
Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Choirul Arifin
Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Warganet yang menyebut petugas Bea Cukai memungut biaya peti jenazah dari luar negeri sebesar 30 persen dari harga peti akhirnya meminta maaf.
Warganet tersebut dengan akun media sosial X @ClarissaIcha menjelaskan dalam unggahannya bahwa ia berterimakasih kepada pihak Bea Cukai dan Staf Khusus (Stafsus) Menteri Keuangan (Menkeu) Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo atas penjelasan yang telah diberikan.
"Follow-up tweet saya sebelumnya, terimakasih kepada
@beacukaiRI, Pak @prastow yang segera menyampaikan kepada saya tentang pokok permasalahan dimana dijelaskan tidak ada pungutan bea cukai sama sekali yang dikenakan pada proses penerimaan jenazah dari luar negeri," tulis @ClarissaIcha dalam unggahannya yang dilihat Tribunnews pada Senin (13/5/2024).
Ia menyebut biaya yang dipungut di Bandara Soekarno-Hatta merupakan murni pungutan dari pihak swasta yang melakukan jasa pengurusan jenazah.
"Biaya yang dipungut di Bandara Soetta dijelaskan adalah murni dari pihak swasta yang melakukan jasa pengurusan jenazah, sehingga di luar kebijakan apapun dari pihak kantor bea cukai," cuit @ClarissaIcha.
Maka dari itu, melalui rangkaian cuitannya di X, ia menyampaikan apresiasi kepada Bea Cukai yang telah membantu dirinya mendapat informasi mengenai hal ini.
Ia pun meminta maaf atas dinamika publik yang telah ditimbulkan dan ke depannya akan lebih memahami aturan yang ada.
"Dengan tweet ini, saya menyampaikan klarifikasi & apresiasi kepada pihak kantor bea cukai yang sigap untuk membantu khalayak umum seperti saya untuk mendapatkan informasi yang tepat," tulis @ClarissaIcha.
Baca juga: Meninggal di Luar Negeri Pegawai Bea Cukai Diduga Pungut Biaya Peti Mati 30 Persen, Dibantah Stafsus
"Atas dinamika publik yang terjadi akibat tweet dimaksud, saya mohon maaf dan ke depannya untuk mecoba lebih memahami aturan yang berlaku. Terima kasih," lanjutnya.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan telah membantah bahwa petugas Bea Cukai memungut biaya dari peti mati berisi jenazah yang datang dari luar negeri sebesar 30 persen dari harga peti.
Melalui akun media sosial X @beacukaiRI, Bea Cukai menyebut peti jenazah dari luar negeri ke Indonesia tidak dipungut bea masuk & pajak dalam rangka impor (PDRI).
Baca juga: Bea Cukai: Pengiriman Jenazah dari Luar Negeri ke Indonesia Tidak Dipungut Bea Masuk
"Pengiriman peti jenazah dari luar negeri diberikan pembebasan bea masuk & PDRI serta fasilitas Rush Handling atau Pelayanan Segera," tulis @beacukaiRI dalam akun X-nya yang dilihat Tribunnews pada Minggu (12/5/2024).
Warganet dengan akun @ClarissaIcha sebelumnya mengungkapkan kejadian tersebut di media sosial X. Bea Cukai menarik biaya tersebut untuk peti mati jenazah mendiang ayah temannya yang meninggal di Penang, Malaysia, setelah menjalani perawatan kesehatan karena sakit.
Dalam unggahannya, @ClarissaIcha mengatakan peti mati tersebut dianggap sebagai barang mewah oleh Bea Cukai, sehingga membuat temannya harus membayar biaya seperti diminta petugas Bea Cukai di bandara.
"Kemarin ngelayat ayahnya teman, almarhum meninggal di Penang. Teman ini cerita kalau di airport dia harus bayar bea cukai 30 persen dari targa peti jenazah ayahnya, dianggap barang mewah!"
"Ya peti memang tidak murah, tapi Ga ada waktu debat dan nunggu viral kan. Terlalu," tulis @ClarissaIcha dalam unggahanya.
Bea Cukai pun menyebut tidak benar bahwa importasi peti jenazah & jenazah yang dialami oleh teman dari @ClarissaIcha dipungut bea masuk sebesar 30 persen.
"Setelah kami trace terkait pengiriman peti jenazah dan jenazah dari Penang, Malaysia, tidak ada yang dipungut/ditagih bea masuk ataupun pajak impor," tulis @beacukaiRI.
Bea Cukai menjelaskan, Pembebasan Bea Masuk juga sudah diatur pada Keputusan Menteri Keuangan nomor 138/KMK.05/1997, tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor atau Kemasan Lain yang Berisi Jenazah atau Abu Jenazah & diberikan fasilitas RUSH HANDLING terhadap importasi jenazah & peti jenazah.
Pihak Bea Cukai meminta jika muncul tagihan, agar dapat dipastikan kembali detail tagihannya kepada pihak kargo atau agen yang menangani pengiriman/pengurusan jenazah.
Setelah Bea Cukai memberi klarifikasi ini, @ClarissaIcha pun berterimakasih atas penjelasan yang sudah diberikan.
Bea Cukai pun membalas dengan mengucapkan sama-sama kemudian mengatakan masih menunggu informasi pembayaran atau bukti pembayaran dari @ClarissaIcha.
Sebagai informasi, Rush Handling merupakan pelayanan kepabeanan yang diberikan atas barang impor tertentu yang karena karakteristikanya memerlukan pelayanan segera untuk dikeluarkan dari kawasan pabean.
Barang yang dapat menggunakan Rush Handling adalah organ tubuh manusia antara lain ginjal, kornea mata, atau darah; jenazah dan abu jenazah; barang yang dapat merusak lingkungan, antara lain bahan yang mengandung radiasi; surat kabar dan majalah yang peka waktu; dokumen (surat); binatang hidup dan tumbuhan hidup; serta barang lain yang karena karakteristiknya perlu mendapat pelayanan segera (rush handling) setelah mendapat izin Kepala Kantor.