Warganet yang Sebut Bea Cukai Pungut Biaya Peti Jenazah dari Luar Negeri Akhirnya Minta Maaf
Warganet yang menyebut petugas Bea Cukai memungut biaya peti jenazah dari luar negeri sebesar 30 persen dari harga peti akhirnya meminta maaf.
Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Choirul Arifin
Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Warganet yang menyebut petugas Bea Cukai memungut biaya peti jenazah dari luar negeri sebesar 30 persen dari harga peti akhirnya meminta maaf.
Warganet tersebut dengan akun media sosial X @ClarissaIcha menjelaskan dalam unggahannya bahwa ia berterimakasih kepada pihak Bea Cukai dan Staf Khusus (Stafsus) Menteri Keuangan (Menkeu) Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo atas penjelasan yang telah diberikan.
"Follow-up tweet saya sebelumnya, terimakasih kepada
@beacukaiRI, Pak @prastow yang segera menyampaikan kepada saya tentang pokok permasalahan dimana dijelaskan tidak ada pungutan bea cukai sama sekali yang dikenakan pada proses penerimaan jenazah dari luar negeri," tulis @ClarissaIcha dalam unggahannya yang dilihat Tribunnews pada Senin (13/5/2024).
Ia menyebut biaya yang dipungut di Bandara Soekarno-Hatta merupakan murni pungutan dari pihak swasta yang melakukan jasa pengurusan jenazah.
"Biaya yang dipungut di Bandara Soetta dijelaskan adalah murni dari pihak swasta yang melakukan jasa pengurusan jenazah, sehingga di luar kebijakan apapun dari pihak kantor bea cukai," cuit @ClarissaIcha.
Maka dari itu, melalui rangkaian cuitannya di X, ia menyampaikan apresiasi kepada Bea Cukai yang telah membantu dirinya mendapat informasi mengenai hal ini.
Ia pun meminta maaf atas dinamika publik yang telah ditimbulkan dan ke depannya akan lebih memahami aturan yang ada.
"Dengan tweet ini, saya menyampaikan klarifikasi & apresiasi kepada pihak kantor bea cukai yang sigap untuk membantu khalayak umum seperti saya untuk mendapatkan informasi yang tepat," tulis @ClarissaIcha.
Baca juga: Meninggal di Luar Negeri Pegawai Bea Cukai Diduga Pungut Biaya Peti Mati 30 Persen, Dibantah Stafsus
"Atas dinamika publik yang terjadi akibat tweet dimaksud, saya mohon maaf dan ke depannya untuk mecoba lebih memahami aturan yang berlaku. Terima kasih," lanjutnya.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan telah membantah bahwa petugas Bea Cukai memungut biaya dari peti mati berisi jenazah yang datang dari luar negeri sebesar 30 persen dari harga peti.
Melalui akun media sosial X @beacukaiRI, Bea Cukai menyebut peti jenazah dari luar negeri ke Indonesia tidak dipungut bea masuk & pajak dalam rangka impor (PDRI).
Baca juga: Bea Cukai: Pengiriman Jenazah dari Luar Negeri ke Indonesia Tidak Dipungut Bea Masuk
"Pengiriman peti jenazah dari luar negeri diberikan pembebasan bea masuk & PDRI serta fasilitas Rush Handling atau Pelayanan Segera," tulis @beacukaiRI dalam akun X-nya yang dilihat Tribunnews pada Minggu (12/5/2024).
Warganet dengan akun @ClarissaIcha sebelumnya mengungkapkan kejadian tersebut di media sosial X. Bea Cukai menarik biaya tersebut untuk peti mati jenazah mendiang ayah temannya yang meninggal di Penang, Malaysia, setelah menjalani perawatan kesehatan karena sakit.