Warganet yang Sebut Bea Cukai Pungut Biaya Peti Jenazah dari Luar Negeri Akhirnya Minta Maaf
Warganet yang menyebut petugas Bea Cukai memungut biaya peti jenazah dari luar negeri sebesar 30 persen dari harga peti akhirnya meminta maaf.
Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Choirul Arifin
Dalam unggahannya, @ClarissaIcha mengatakan peti mati tersebut dianggap sebagai barang mewah oleh Bea Cukai, sehingga membuat temannya harus membayar biaya seperti diminta petugas Bea Cukai di bandara.
"Kemarin ngelayat ayahnya teman, almarhum meninggal di Penang. Teman ini cerita kalau di airport dia harus bayar bea cukai 30 persen dari targa peti jenazah ayahnya, dianggap barang mewah!"
"Ya peti memang tidak murah, tapi Ga ada waktu debat dan nunggu viral kan. Terlalu," tulis @ClarissaIcha dalam unggahanya.
Bea Cukai pun menyebut tidak benar bahwa importasi peti jenazah & jenazah yang dialami oleh teman dari @ClarissaIcha dipungut bea masuk sebesar 30 persen.
"Setelah kami trace terkait pengiriman peti jenazah dan jenazah dari Penang, Malaysia, tidak ada yang dipungut/ditagih bea masuk ataupun pajak impor," tulis @beacukaiRI.
Bea Cukai menjelaskan, Pembebasan Bea Masuk juga sudah diatur pada Keputusan Menteri Keuangan nomor 138/KMK.05/1997, tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor atau Kemasan Lain yang Berisi Jenazah atau Abu Jenazah & diberikan fasilitas RUSH HANDLING terhadap importasi jenazah & peti jenazah.
Pihak Bea Cukai meminta jika muncul tagihan, agar dapat dipastikan kembali detail tagihannya kepada pihak kargo atau agen yang menangani pengiriman/pengurusan jenazah.
Setelah Bea Cukai memberi klarifikasi ini, @ClarissaIcha pun berterimakasih atas penjelasan yang sudah diberikan.
Bea Cukai pun membalas dengan mengucapkan sama-sama kemudian mengatakan masih menunggu informasi pembayaran atau bukti pembayaran dari @ClarissaIcha.
Sebagai informasi, Rush Handling merupakan pelayanan kepabeanan yang diberikan atas barang impor tertentu yang karena karakteristikanya memerlukan pelayanan segera untuk dikeluarkan dari kawasan pabean.
Barang yang dapat menggunakan Rush Handling adalah organ tubuh manusia antara lain ginjal, kornea mata, atau darah; jenazah dan abu jenazah; barang yang dapat merusak lingkungan, antara lain bahan yang mengandung radiasi; surat kabar dan majalah yang peka waktu; dokumen (surat); binatang hidup dan tumbuhan hidup; serta barang lain yang karena karakteristiknya perlu mendapat pelayanan segera (rush handling) setelah mendapat izin Kepala Kantor.