Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Menko Airlangga Targetkan 41 Proyek Strategis Nasional Bakal Rampung di 2024

Presiden minta masalah penyediaan lahan pelepasan kawasan hutan, perizinan pihak ketiga, alokasi anggaran dan percepatan perizinan.

Penulis: Nitis Hawaroh
Editor: Seno Tri Sulistiyono
zoom-in Menko Airlangga Targetkan 41 Proyek Strategis Nasional Bakal Rampung di 2024
Nitis Hawaroh/Tribunnews.com
Ketua Umum Partai Golkar sekaligus Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nitis Hawaroh

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI Airlangga Hartarto menyatakan, sebanyak 41 Proyek Strategis Nasional (PSN) senilai Rp 554 triliun itu ditargetkan bakal rampung pada tahun 2024.

"Kedepan ada target penyelesaian PSN dan yg harus diselesaikan di tahun ini di tahun 2024 kira-kira 41 proyek dengan nilai Rp 554 triliun," kata Airlangga dalam acara Rakernas Percepatan dan Pra-Evaluasi PSN di Hotel Park Hyatt, Jakarta Pusat, Selasa (14/5/2024).

Menurut Airlangga, yang menjadi catatan dalam menyelesaikan PSN tersebut adalah menyoal perizinan, isu kehutanan, pengadaan lahan dan pembiayaan konstruksi. Hal itu juga menjadi arahan dari Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).

Baca juga: Dukung PSN PTPN, Pemerintah Tetapkan Relaksasi Pajak

"Presiden minta masalah penyediaan lahan pelepasan kawasan hutan, perizinan pihak ketiga, alokasi anggaran dan percepatan perizinan," ungkapnya.

Adapun berdasarkan data yang di paparkan Airlangga, sejumlah pekerjaan yang harus dicapai untuk menyelesaikan 41 PSN sesuai jadwal adalah terkait penyelesaian seluruh perizinan, financial close atau financial investment decision, grounbreaking dan penyelesaian konstruksi.

Selain itu beberapa dukungan yang diperlukan adalah fasilitasi percepatan perizinan dan koordinasi dengan K/L teknis terkait, contoh izin KKPR, KKPRL, AMDAL, penyesuaian RT/RW dan Penetapan Lokasi.

Berita Rekomendasi

Dukungan fasilitasi percepatan izin pinjam pakai dan pelepasan kawasan hutan, dan tumpang tindih Kawasan hutan.

Kemudian, percepatan pengadaan lahan, contohnya pembiayaan pengadaan tanah, Tanah kas Desa, Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan, Tanah Wakaf, dan tanah instansi (BMN/D, BUMN/D).

Selanjutnya, dukungan fasilitasi koordinasi dengan K/L teknis terkait, contoh kapasitas keuangan kontraktor, percepatan financial close dan pemberian government guarantee untuk proyek KPBU.

Serta fasilitasi percepatan proses konstruksi, contoh izin pembebasan bea masuk (masterlist) impor peralatan konstruksi yang tidak dapat diproduksi di dalam negeri.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas