Pesawat Garuda Rute Makassar-Madinah Return To Base Akibat Mesin Terbakar di Udara, Apa Artinya RTB?
Keputusan RTB tersebut diambil oleh Pilot in Command (PIC) segera setelah pesawat lepas landas dari Bandara Sultan Hasanuddin, Makassar.
Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Seno Tri Sulistiyono
Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penerbangan pesawat Garuda Indonesia GA-1105 rute Makassar - Madinah harus melakukan Return To Base (RTB) ke Bandara Sultan Hasanuddin, Makassar setelah mengalami kendala engine, Rabu (15/5/2024).
GA-1105 rute Makassar – Madinah merupakan Kloter 5 asal embarkasi Makassar.
Pesawat pun melakukan prosedur RTB sebagai langkah cepat guna memitigasi risiko pada aspek safety dan keamanan operasional pada penerbangan tersebut.
Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Irfan Setiaputra mengatakan, keputusan RTB tersebut diambil oleh Pilot in Command (PIC) segera setelah pesawat lepas landas.
Baca juga: Bagian Mesin Sayap Pesawat Garuda Terbakar di Udara, Jemaah Haji Embarkasih Makassar Trauma: Panas
Hal itu usai mempertimbangkan kondisi kendala engine pesawat yang memerlukan pemeriksaaan lebih lanjut, setelah diketahui adanya percikan api pada salah satu engine.
Atas kondisi itu, menurut Irfan, engine pesawat diharuskan menjalani prosedur pengecekan secara menyeluruh sebagai bagian dari upaya memastikan kesiapan armada untuk dapat kembali beroperasi.
"Perlu kami sampaikan bahwa penerbangan tersebut telah mendarat dengan selamat di Bandara Sultan Hasanuddin, Makassar pada pukul 17.15 LT, dan hingga pernyataan ini disampaikan, seluruh penumpang tengah diarahkan kembali menuju asrama untuk menunggu kesiapan pesawat pengganti," kata Irfan.
Apa itu Return To Base?
Return to base atau RTB memang dikenal dalam dunia perbangan pesawat.
Return to base mengharuskan suatu pesawat untuk kembali dan mendarat di bandar udara di mana tempat pesawat itu berangkat (setelah mengudara).
Hal ini dilakukan oleh pilot karena terjadi dua faktor, yakni teknis maupun nonteknis.
Melansir laman TribunBali, yang termasuk faktor teknis ini pada umumnya gangguan pada sistem pesawat seperti mesin.
Selain itu, bisa karena faktor gangguan pada mekanisme teknis operasional pesawat yang menyebabkan kemampuan pesawat untuk mengudara berkurang hingga di bawah 50 persen.
Sementara untuk faktor nonteknis bisa terjadi karena adanya penumpang yang sakit dalam keadaan darurat dan membutuhkan penanganan yang cepat.
Syaratnya dalam radius kurang dari 1 jam dari bandara.
Selain itu, bisa juga karena cuaca yang sangat buruk atau bandara tujuannya tutup.