TNI AL Gagalkan Penyelundupan Baby Lobster Rp 46,8 Miliar, Pakai Kapal Pompong Ditutup Terpal
TNI AL kembali menggagalkan upaya penyelundupan baby lobster senilai Rp 46,8 miliar di Perairan Lambur Luar, Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi.
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Gabungan Fleet One Quick Response (F1QR) Lanal Palembang TNI AL kembali menggagalkan upaya penyelundupan baby lobster senilai Rp 46,8 miliar di Perairan Lambur Luar, Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi.
Komandan Lanal (Danlanal) Palembang Kolonel Laut (P) Sandy Kurniawan menerangkan, kejadian bermula pada hari Kamis, 9 Mei 2024 pukul 22.23, Tim Gabungan F1QR Lanal Palembang yang terdiri dari Posal Kuala Tungkal, Posal Muara Sabak, Binpotmar TNI AL Kampung Laut, Binpotmar TNI AL Nipah Panjang dan personel Lanal Palembang melaksanakan penyekatan dan pengamatan.
Hal tersebut dilakukan di Perairan Tanjung Jabung Barat dan Tanjung Jabung Timur yang terbagi antara lain Perairan Kuala Tungkal, Perairan Mendahara, Perairan Lagan, Perairan Kampung Laut, Perairan Lambur, dan Perairan Nipah Panjang.
"Pada pukul 23.17 WIB Tim Gabungan melihat kapal kayu mencurigakan jenis pompong ditutupi terpal melintas di Perairan lambur menuju ambang luar/laut yang termonitor oleh tim penyekatan kemudian tim terus melakukan pengamatan serta pengejaran terhadap kapal tersebut," ujar Sandy di Pangkalan Utama Tni Al III, Jakarta Utara, Kamis (16/5/2024).
Namun, pada saat dikejar, pelaku justru menambah kecepatannya sehingga petugas terus melakukan pengejaran dan memberikan 1 (satu) tembakan peringatan pertama.
Pelaku yang berusaha melarikan diri tidak menghiraukan tembakan peringatan pertugas, namun justru semakin menambah laju pompong sehingga petugas melepaskan tembakan peringatan kedua dan pada akhirnya pelaku menyerah dan petugas langsung melaksanakan pemeriksaan dan penggeledagan pada pukul 00.03 Jumat dini hari.
Baca juga: Kembali Gagalkan Penyelundupan 158 Ribu Benih Lobster, KKP: Kami Ingatkan Lagi, Sudah Tobat Saja
Dari hasil pemeriksaan, Tim Gabungan mengamankan empat pelaku berinsial MS (31), SL (42), HT (30), dan MR (23) beserta barang bukti berupa 52 Box Benih Bening Lobster (BBL) jenis Pasir dan Mutiara sebanyak 277.800 ekor dimana 1 box styrofom berisi 30 kantong plastik dengan rincian 200 ekor BBL per kantongnya.
"Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti sarana angkut satu unit kapal kayu jenis Pompong GT 3 yang digunakan pelaku untuk menyelundupkan benih bening lobster," tambah Sandy.
Baca juga: Ekspor Benih Lobster Kembali Dibuka, Vietnam Jadi Pasar Incaran
Pelaku beserta barang bukti telah diamankan ke Pos Binpotmar TNI AL Kampung Laut untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
Sebelumnya, Pada hari Kamis, 2 Mei 2024 di Pesisir Sungai, Ds Sumber Teluk Betung, Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan, TNI Angkatan Laut (TNI AL) dalam hal ini Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Palembang juga menggagalkan penyelundupan benih lobster senilai Rp 15 miliar rupiah yang dikemas menggunakan 18 boks styrofom yang diperkirakan berisi sekitar 99.648 ekor benih lobster.