Kemenperin: Proses Penerbitan Pertimbangan Teknis Hanya 5 Hari
Proses penerbitan Pertek di Kementerian Perindustrian dilakukan secara elektronik melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas).
Penulis: Lita Febriani
Editor: Seno Tri Sulistiyono
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Lita Febriani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perindustrian mengungkap pertimbangan teknis (Pertek) dibuat untuk melindungi industri dalam negeri, agar pasar domestik tidak banjir produk impor.
Proses penerbitan Pertek di Kementerian Perindustrian dilakukan secara elektronik melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas), yang prosesnya diatur di dalam Peraturan Menteri Perindustrian.
Sebagai tindak lanjut dari Permendag No. 36 Tahun 2023, Kementerian Perindustrian telah menetapkan seluruh peraturan mengenai tata cara penerbitan pertimbangan teknis terhadap barang-barang yang masuk dalam kategori lartas.
Baca juga: Ini Biang Kerok Penumpukan Kontainer di Tiga Pelabuhan
"Proses penerbitan pertimbangan teknis ditetapkan paling lama dalam waktu lima hari kerja, setelah permohonan dan dokumen persyaratannya diterima dengan lengkap dan benar," tutur Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arif, dalam jumpa pers di Kantor Kementerian Perindustrian, Jakarta, Senin (20/5/2024).
Selanjutnya, dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsinya menjaga industri dalam negeri, Kemenperin harus menjaga keseimbangan antara produksi dalam negeri dengan pasarnya.
"Kami tidak alergi dengan barang impor sepanjang barang-barang tersebut dibutuhkan di dalam negeri, sedangkan produksinya di dalam negeri tidak mencukupi. Dengan demikian, kebijakan larangan terbatas atau Lartas diarahkan untuk tidak mengganggu industri dalam negeri," imbuhnya.
Kemenperin terus mendorong kemudahan yang diperlukan untuk keberlangsungan industri dalam negeri, diantaranya kemudahan mendapatkan bahan baku.
"Terhadap komoditas ini, kami selalu memastikan tidak ada hambatan bagi industri dalam negeri mendapatkan bahan baku, baik yang berasal dari dalam negeri maupun impor," ucap Febri.
Sedangkan terhadap barang-barang jadi atau produk akhir yang langsung dapat dijual ke pasar dalam negeri, Kemenperin berharap untuk tetap dibatasi dan menyesuaikan dengan konsep Neraca Komoditas yang pada prinsipnya menyeimbangkan antara produksi dalam negeri dan produk impor.
Dengan penumpukan kontainer yang terjadi di tiga pelabuhan, seperti Tanjung Priok, Tanjung Emas dan Belawan, Kemenperin telah memaksimalkan penerbitan Pertek.
Kementerian Perindustrian yang menerbitkan pertimbangan teknis (Pertek) impor telah menerbitkan 3.338 permohonan untuk 10 komoditas pada 17 Mei 2024.
Dari seluruh permohonan tersebut, telah diterbitkan 1.755 Pertek, 11 permohonan yang ditolak dan 1.098 permohonan (69,85 persen) yang dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi persyaratannya.
Kemudian, dari data pada 16 Mei 2024, terdapat perbedaan jumlah Pertek dan Persetujuan Impor (PI) yang diterbitkan Kementerian Perdagangan.
"Sebagai contoh, dari total 1.086 Pertek yang diterbitkan untuk komoditas besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya, PI yang diterbitkan sejumlah 821 PI. Volume dari gap perbedaan tersebut kira-kira sekitar 24.000 jumlah kontainer," terang Febri.