Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Terindikasi Fraud, Pengelolaan Perusahaan PT Indofarma Dinilai Harus Bersih dan Profesional

Prinsip AKHLAK tidak diterapkan dengan baik, sehingga terjadilah penyelewengan pemanfaatan jabatan di dalam perusahaan BUMN.

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Seno Tri Sulistiyono
zoom-in Terindikasi Fraud, Pengelolaan Perusahaan PT Indofarma Dinilai Harus Bersih dan Profesional
KONTAN
Proses produksi obat di pabrik Indofarma Tbk. Prinsip AKHLAK tidak diterapkan dengan baik, sehingga terjadilah penyelewengan pemanfaatan jabatan di dalam perusahaan BUMN. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawab

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Pengelolaan laporan keuangan dan operasional perusahaan, termasuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dinilai dikelola secara bersih dan profesional. Hal tersebut merespon temuan Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK soal dugaan fraud di PT Indofarma Tbk.

Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Perhimpunan Gerakan Nusantara Raya (DPP PGNR) Oktaria Saputra menyampaikan, perusahaan-perusahaan yang berada di bawah naungan BUMN dalam pengelolaannya harus mengedepankan prinsip-prinsip yang dikenal dengan AKHLAK, yang dijadikan sebagai spirit BUMN dalam aktivitas serta penciptaan daya saing.

Harapannya, BUMN turut memberikan kontribusi yang signifikan terhadap perekonomian Indonesia, di lain sisi juga memberikan kemudahan bagi rumah tangga masyarakat dalam mengakses sumber kebutuhan hidup.

Baca juga: Indikasi Fraud Indofarma, Anggota DPR: Harus Ada Peningkatan Transparansi dalam Laporan Keuangan

"Penegasannya adalah, BUMN harus bersih dan profesional. Pada kenyataan di lapangan, pengelolaan perusahaan BUMN tidak terlepas dari pola ugal-ugalan," ujar Oktaria, saat dikonfirmasi wartawan Jumat (24/5/2024).

Prinsip AKHLAK, menurutnya, tidak diterapkan dengan baik, sehingga terjadilah penyelewengan pemanfaatan jabatan di dalam perusahaan BUMN.

"Itulah yang dialami oleh PT. Indofarma Tbk, di mana terdapat indikasi pidana dalam pengelolaan perusahaan milik negara tersebut," tambah Oktaria.

BERITA REKOMENDASI

Berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan oleh Badan Pengelola Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), indikasi kerugian negara dalam pengelolaan PT. Indofarma Tbk mencapai Rp371 milyar.

Pemeriksaan tersebut sudah dilakukan semenjak 2020 setelah BPK melakukan pemeriksaan Kepatuhan atas Pengelolaan Pendapatan, Beban dan Kegiatan Investasi pada tahun 2020 lalu.

"Dalam hal ini patut diapresiasi, BPK sudah melakukan tugasnya dengan sangat baik, menyelidiki kasus yang samar menjadi terang," terang Oktaria.

Menurutnya, negara harus terlibat aktif memerangi kejahatan semacam ini. Karena kemiskinan yang begitu besar di Indonesia tidak terlepas dari adanya tindak pidana korupsi yang masif dilakukan, termasuk di ranah pengelolaan birokrasi pemerintahan dan perusahaan milik negara.

"Negara tidak boleh tebang pilih, setiap laporan keuangan yang tidak wajar dari perusahaan-perusahaan BUMN wajib diselidiki mendalam, sehingga masyarakat Indonesia tidak dirugikan dan dapat memperoleh haknya sebagaimana mestinya," tutur Oktaria.


Temuan dengan indikasi kuat adanya kerugian negara ini harus mendapatkan respon yang cepat dari pihak berwenang lainnya.

Oktaria menambahkan, bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus langsung ambil bagian, dan melakukan pemeriksaan lebih mendalam lagi mengenai kepastian angka kerugian negara, aliran dana ke mana, dan siapa saja yang terlibat di dalamnya.

Selain KPK, pihak lain yang sangat berperan untuk mengungkapan kejahatan ini yakni Kejaksaan Agung, sebagaimana rekomendasi penyelidikan yang diberikan oleh BPK.

"Sehingga diharapkan kasus ini dapat cepat terselesaikan, dan mereka yang terlibat diberikan sanksi sesuai dengan hukum positif yang berlaku di negara ini," tambahnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas