Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Tak Penuhi Aspek Keselamatan saat Libur Panjang Waisak, 539 Bus Pariwisata Ditindak

Kemenhub telah menindak 539 bus dari 984 bus pariwisata yang tidak memenuhi aspek administrasi dan persyaratan teknis

Penulis: Nitis Hawaroh
Editor: Sanusi
zoom-in Tak Penuhi Aspek Keselamatan saat Libur Panjang Waisak, 539 Bus Pariwisata Ditindak
dok Kementerian Perhubungan
Kementerian Perhubungan telah menindak 539 bus dari 984 bus pariwisata yang tidak memenuhi aspek administrasi dan persyaratan teknis, saat momen libur panjang Hari Raya Waisak 2024 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nitis Hawaroh

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan telah menindak 539 bus dari 984 bus pariwisata yang tidak memenuhi aspek administrasi dan persyaratan teknis, saat momen libur panjang Hari Raya Waisak 2024.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugiatno mengatakan, pemeriksaan itu dilakukan pada beberapa wilayah yaitu DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, D.I Yogyakarta, Jawa Timur, NTB serta sebagian Sumatera, Kalimantan dan Sulawesi.

Baca juga: Kemenhub Ramp Check 984 Bus Pariwisata, Hanya 45 Persen Penuhi Persyaratan Teknis

Sedangkan dari total tersebut bus yang memenuhi aspek persyaratan teknis sebanyak 445 bus atau hanya 45 persen.

"Didapati masih banyak bus yang tidak memenuhi aspek administrasi dan persyaratan teknis yaitu sebanyak 539 bus atau 55 persen dari total kendaraan yang diperiksa," kata Hendro dalam keterangannya, dikutip Selasa (28/5/2024).

Hendro bilang, bus yang tidak memenuhi aspek administrasi dan persyaratan teknis tersebut sebagian besar karena tidak melakukan perpanjangan uji kir dan diberikan sanksi tilang.

"Untuk yang hasil ramp check nya menunjukkan secara teknis kendaraan tidak laik jalan diminta untuk mengganti kendaraannya. Kemudian, tindakan selanjutnya yaitu kami akan memanggil perusahaan-perusahaan angkutan pariwisata yang tidak memenuhi persyaratan dan tidak sesuai ketentuan untuk diberi sanksi administratif dan dilakukan pembinaan," tegasnya.

Berita Rekomendasi

Selain itu, Hendro turut melakukan sosialisasi kepada para penumpang atau pengguna jasa terkait penggunaan aplikasi Mitra Darat dan website mitradarat.dephub.go.id sebagai salah satu media pengecekan izin dan kelaikan armada bus.

Baca juga: Kemenhub Periksa Bus Pariwisata, 69 Persen Kendaraan Kantongi Bukti Lulus Uji Laik Jalan

"Ke depan pengawasan dan pemeriksaan secara acak atau random checking akan terus dilakukan di seluruh daerah melalui Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD)," ucap dia.

"Tidak hanya memeriksa izin operasional dan kelaikan armada bus, melainkan juga akan dilakukan pengecekan dan pendataan karoseri beserta hasil produksinya," sambungnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas