Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Ada Penolakan Keras Buruh dan Pengusaha, Istana: Program Tapera Tetap Jalan Terus

Meskipun banyak mendapat protes para pekerja serta asosiasi pengusaha seperti Aprindo, pemerintah tidak akan membatalkan program Tapera.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Ada Penolakan Keras Buruh dan Pengusaha, Istana: Program Tapera Tetap Jalan Terus
Mario Christian Sumampow
Aksi teatrikal ditampilkan oleh sejumlah massa aksi dalam demo buruh di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Rabu (12/10/2022). Meskipun banyak mendapat protes para pekerja serta asosiasi pengusaha seperti Aprindo, pemerintah tidak akan membatalkan program Tapera yang akan memungut sebagian dari penghasilan pekerja setiap bulannya. 

Sebelumnya Program Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) dari pemerintah menuai kontroversi karena dinilai memberatkan pekerja.

Sebagian pekerja menolak aturan potong gaji untuk iuran Tapera, yang tertuang dalam PP Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera.

PP Tapera sendiri diterbitkan Presiden Jokowi pada 20 Mei 2024. Dalam Pasal 7 PP mengenai Tapera tersebut, jenis pekerja yang wajib menjadi peserta mencakup pekerja atau karyawan swasta, bukan hanya ASN, pegawai BUMN dan aparat TNI-Polri.

Baca juga: Apindo: Sikap Buruh dan Pengusaha Sama, Tolak Gaji Pekerja Dipotong untuk Iuran Tapera

Dalam PP tersebut, besaran simpanan dana Tapera yang ditarik setiap bulannya yakni 3 persen dari gaji atau upah pekerja. Setoran dana Tapera tersebut ditanggung bersama oleh pemberi kerja yakni sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen.

Sementara untuk pekerja mandiri atau freelancer ditanggung sendiri oleh pekerja mandiri.

Adapun pemberi kerja wajib menyetorkan simpanan Tapera setiap bulan, paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya dari bulan simpanan yang bersangkutan ke Rekening Dana Tapera. Hal yang sama juga berlaku bagi freelancer.

Pemerintah memberikan waktu bagi para pemberi kerja untuk mendaftarkan para pekerjanya kepada Badan Pengelola (BP) Tapera paling lambat 7 tahun sejak tanggal berlakunya PP 25/2020.

BERITA REKOMENDASI
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas