Kemenperin Tak Terima Mendag Zulkifli Hasan Tuduh Bahan Peledak Tertahan di Pelabuhan Akibat Pertek
Tidak ada permohonan Pertek untuk perizinan impor bahan peledak dari PT. Pindad (Persero) yang masuk dalam SIINAS Kemenperin.
Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Seno Tri Sulistiyono
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ismoyo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) merespon pernyataan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan terkait bahan peledak pesanan PT Pindad (Persero) yang tertahan di pelabuhan.
Diketahui, sebelumnya disebutkan oleh Menteri Perdagangan, berdasarkan keterangan Direktur Utama PT. Pindad (Persero) Abraham Mose, impor bahan peledak milik perusahaan tertahan karena lambatnya penerbitan Persetujuan Impor (PI), penyebabnya Kemenperin mengeluarkan Pertimbangan Teknis (Pertek) dalam waktu cukup lama.
Terkait dengan hal ini, Kemenperin melakukan penelusuran permintaan rekomendasi impor dari Pindad pada Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) serta terhadap keluhan atas pelayanan publik yang diberikan Kemenperin, serta melakukan klarifikasi kepada Pindad.
Baca juga: Terjadi Penumpukan, Sebagian Kontainer yang Tertahan di Pelabuhan Merupakan Bahan Baku
Dari hasil penelusuran Kemenperin, ditemukan informasi berikut.
Pertama, tidak ada permohonan Pertek (untuk perizinan impor) bahan peledak dari PT. Pindad (Persero) yang masuk dalam SIINAS Kemenperin pada bulan Maret-April 2024.
Kedua, berdasarkan Permendag 25 Tahun 2022, Permendag 36 Tahun 2023, Permendag 3 Tahun 2024, Permendag 7 Tahun 2024, dan Permendag 8 Tahun 2024 ditemukan bahwa perizinan impor, baik Pertek atau Rekomendasi Impor, untuk bahan peledak untuk industri komersial dengan kode HS 2904, 2920, 2927, 2933, 3102, 3105, 3601, 3602, 3603, dan 3604 diterbitkan oleh Kementerian/Lembaga lain dan bukan oleh Kemenperin.
Dari hasil penelusuran tersebut, Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arif mengungkapkan Kemenperin dikambinghitamkan terkait lama keluarnya Pertek impor bahan peledak PT Pindad (Persero).
"Kami juga telah melakukan penelusuran pada peraturan perundang-undangan terkait impor bahan peledak," papar Febri dalam pernyataannya, dikutip Sabtu (1/5/2024).
"Kami menyimpulkan Mendag telah keliru menyebutkan bahwa Kemenperin terkait dengan tertahannya kontainer impor bahan peledak PT Pindad di Pelabuhan adalah karena lambat menerbitkan pertek impor. Padahal penyebab tertahannya kontainer bahan peledak PT Pindad tersebut disebabkan karena terlambat terbitnya Persetujuan Impor (PI) dari Kemendag," sambungnya.
Febri menambahkan, Mendag nampaknya tidak cermat dengan Permendag-nya sendiri terkait dengan perizinan impor bahan peledak.
"Karenanya, Kemenperin menyayangkan pernyataan Kemendag tersebut" tegas Febri.
Kemenperin menyampaikan agar Kemendag sebaiknya juga mencermati masalah lamanya waktu terbit Pl dari Kemendag selama masa kebijakan lartas diberlakukan pada bulan Maret-Mei 2024.
Disampaikan Jubir, Kemenperin telah menerbitkan 1.086 Pertek terkait komoditas Besi Atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya pada periode tersebut.