Ormas Keagamaan Dapat Izin Kelola Tambang, Pengamat: Mengganggu Agenda Transisi Energi
Sektor pertambangan di Indonesia ini sebetulnya sudah memiliki aturan yang jelas dan baku yaitu UU Minerba (Mineral dan Batubara).
Penulis: Nitis Hawaroh
Editor: Seno Tri Sulistiyono
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nitis Hawaroh
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat Energi sekaligus Direktur Eksekutif CESS (Center for Energy Security Studies) dan Manager LEMTERA Institut Teknologi PLN (IT PLN) Ali Ahmudi Achyak berpendapat, pemberian lisensi bagi organisasi keagamaan untuk mengelola Tambang di Indonesia dapat menimbulkan masalah serius.
Sebab menurutnya, organisasi keagamaan tidak memiliki kompetensi bahkan tidak berpengalaman dalam mengelola sektor pertambangan.
Sehingga hal itu sulit untuk diberikan IUP/IUPK yang menyaratkan kemampuan terkait teknologi, SDM, keuangan, pengelolaan lingkungan hidup, masalah sosial.
Baca juga: Ormas Dapat Izin Tambang, Menteri LHK: Daripada Setiap Hari Proposal
"Menurut saya, kebijakan itu harus ditinjau ulang karena berpotensi menimbulkan masalah serius kedepan," kata Ali saat dihubungi Tribunnews, Minggu (2/6/2024).
Ali menilai, sektor pertambangan di Indonesia ini sebetulnya sudah memiliki aturan yang jelas dan baku yaitu UU Minerba (Mineral dan Batubara). Melalui aturan tersebut seharusnya dijadikan rujukan utama.
Menurutnya, pemberian IUP/IUPK kepada pihak yang kurang memiliki kompetensi dan pengalaman akan sangat beresiko terjadinya masalah yang berdampak pada keberlangsungan usaha pertambangan, gejolak sosial dan terganggunya target produksi, serta berpengaruh terhadap transisi energi.
"Pada saat Ormas yang tidak memiliki kompetensi, kemampuan dan pengalaman mendapatkan IUP/IUPK, maka mereka akan "menggandeng" atau "menjual" kepada lembaga lain perusahaan pertambangan yang berpotensi terjadinya penguasaan langsung dan tidak langsung oleh kelompok usaha tertentu yang seharusnya tidak boleh lagi," tutur Ali.
Di sisi lain, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menilai keputusan Presiden Joko Widodo memberikan lisensi mengelola tambang kepada organisasi keagamaan sebagai hak istimewa.
Menurut Airlangga, ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 yang diteken Presiden Joko Widodo pada 30 Mei 2024.
Dia bilang, izin kepada ormas keagamaan mengelola tambang merupakan hak istimewa yang diberikan oleh pemerintah.
"Itu (ormas) mendapat privilege, salah satunya untuk ke aset pertambangan. Tapi kan itu silakan saja," ujar Airlangga di Pondok Pesantren Mama Bakry, Leuwisadeng, Kabupaten Bogor, Sabtu (1/6/2024).
Namun, dia enggan membeberkan secara detail terkait ormas seperti apa yang akan mendapatkan prioritas yang dimaksud.
"Ya ini kan diberikan kepada organisasi masyarakat khusus ya. Pemerintah memberikan prioritas nanti," pungkasnya.
Sementara itu, kebijakan menyoal Ormas Keagamaan bisa kelola tambang ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. PP tersebut sudah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.